Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Ida Budhiati memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap dua perkara yang putusannya dibacakan DKPP pada Rabu (29/1/2020).
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 13.30 WIB ini, Ida memberikan dissenting opinion untuk putusan perkara 303-PKE-DKPP/IX/2019 dan 304-PKE-DKPP/IX/2019.
Perkara pertama nomor 303-PKE-DKPP/IX/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Abhan dan Mochammad Afifuddin. Keduanya diadukan oleh Dodoy Cardaya terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang periode 2018-2023.
Baca Juga: DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu dari Jabatannya
Dalam perkara 303 ini, Majelis DKPP yang diketuai oleh Prof. Muhammad menolak seluruh aduan pengadu dan merehabilitasi nama baik Abhan dan Mochammad Afifuddin.
Namun, pendapat berbeda dikemukakan oleh Ida. Ia menyebutkan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 135 ayat (4) huruf C sebagai kerangka hukum dalam perkara ini.
Menurutnya, ketentuan tersebut harus dibaca secara sistematis. Ida menambahkan, terdapat keterkaitan dari hulu ke hilir dalam penetapan Anggota Bawaslu berdasarkan hasil seleksi dengan mekanisme PAW sebagaimana ketentuan Pasal 131 ayat (1) dan 135 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu RI
“Para Teradu terbukti melanggar prinsip kepastian hukum, adil, efisien, dan transparan sebagaimana diatur dalam pasal 10 huruf b, Pasal 11 huruf a, c, dan d, Pasal 13, dan Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Ida.
Perkara kedua adalah nomor 304-PKE-DKPP/IX/2019 dengan Teradu Anggota KIP Kota Lhoksumawe, Mulyadi. Ia diadukan oleh Mahlil dengan kuasa hukum Rahmat Hidayat atas dugaan keterlibatan Teradu dalam partai politik.
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan aduan pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Mulyadi.
Baca juga: DKPP Periksa Anggota KIP Kota Lhokseumawe Terkait Keterlibatan Partai Politik
Dalam dissenting opinion-nya, Ida menjelaskan seharusnya Teradu dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai Anggota KIP Kota Lhoksumawe. Di mana Teradu pernah terlibat sebagai tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota yang diusung partai politik.
“Keterlibatan Teradu dapat menimbulkan konflik kepentingan, kecurigaan, dan ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Untuk menjaga kemandirian, penyelenggara pemilu harus terbebas dari pihak-pihak yang berifat partisan,” tutup Anggota KPU RI periode 2012-2017 ini. [Humas DKPP]