Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 24 Oktober 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Andri Darmawan, S.H. (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Krisni Dinamita, SP dan Zam-Zam Said.
Dalam surat tersebut Sdr. Andri Darmawan, S.H. (Pengadu) melaporkan Ketua dan Anggota Panwaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak bekerja secara profesional dan tidak sesuai dengan tata cara penanganan laporan pelanggaran pemilukada sebagaimana telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Berdasarkan hasil kajian/analisis DKPP yang merujuk pada Pasal 109, Pasal 111 ayat (3), Pasal 112 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Pasal 15 dan 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
DKPP menyimpulkan Pengaduan dan/atau laporan Sdr. Andri Darmawan, S.H. terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota Panwaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak dapat diproses lebih lanjut karena materi aduan tidak memenuhi unsur dan tidak didukung bukti yang cukup. * [DW]