Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 2 November 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Mardiman Sane, S.H., M.H (Pengadu) perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Morowali Sulawesi Tengah.
Dalam surat tersebut Sdr. Mardiman Sane, S.H., M.H (Pengadu) melaporkan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Morowali atas nama Drs. Tanwir Lamming, MA, Drs. Muhammad Lufri, dan Drs. Maksoen Bachmid karena melakukan pembiaran terhadap tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Ketua dan 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Morowali yaitu meloloskan Bakal Pasangan Calon Bupati Morowali atas nama Andi Muhammad AB, S.Sos, M.M. yang diketahui tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Berdasarkan hasil kajian/analisis DKPP yang merujuk pada Pasal 109, Pasal 111 ayat (3), Pasal 112 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Pasal 15 dan 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
DKPP menyimpulkan Pengaduan dan/atau laporan Sdr. Mardiman Sane, S.H., M.H (Pengadu) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Morowali, tidak dapat diproses lebih lanjut karena alasan Panwaslu Kabupaten Morowali untuk tidak menindaklanjuti aduan/laporan dapat diterima, yaitu karena laporan yang disampaikan telah melewati batas waktu yang ditentukan. * [DW]