Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 10 Desember 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Khaerul Ihsan, AMD (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kab. Lombok Timur, NTB.
Dalam surat tersebut Sdr. Khaerul Ihsan, AMD (Pengadu) melaporkan KPU kab. Lombok Timur yang diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang Pemilu dan adanya sikap diskriminatif yang dilakukan oleh komisiner KPU Kab. Lombok Timur.
Berdasarkan hasil kajian/analisis DKPP yang merujuk pada Pasal 109, Pasal 111 ayat (3), Pasal 112 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Pasal 4 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 7 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
DKPP menyimpulkan Pengaduan dan/atau laporan Sdr. Khaerul Ihsan, AMD terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Kab. Lombok Timur, NTB belum dapat diproses karena materi pengaduan dan/atau pelaporan yang diadukan masih kabur dan materi pengaduan dan/ atau laporan tidak menyebutkan secara jelas nama teradu secara personal.* [DW]