Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 20 November 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Erwin Usman, S.H. (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
Dalam surat tersebut Sdr. Erwin Usman, S.H. (Pengadu) melaporkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, secara sengaja dan melawan hukum telah melakukan kejahatan politik (political crime) melakukan tindakan pembiaran (by ommision) atas tindakan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang secara sewenang-wenang dan melawan hukum tidak mengikutsertakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, S.H. dan Drs. Bisman Saranani, M.Si (AMAN) dalam Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2012.
Berdasarkan hasil kajian/analisis DKPP yang merujuk pada Pasal 109, Pasal 111 ayat (3), Pasal 112 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Pasal 15 dan 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
DKPP menyimpulkan Pengaduan dan/atau laporan Sdr. Erwin Usman, S.H terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota Panwaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak dapat diproses lebih lanjut karena yang dilakukan oleh KPU Republik Indonesia terkait Putusan DKPP No. 20-21/DKPP-PKE-I/2012 dan pelaksanaan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2012 merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPU Republik Indonesia sehingga tidak termasuk dalam pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.* [DW]