Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 7 Desember 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Sofiulloh Syarip, S.Pdi. (Pengadu) perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Bangkalan Jawa Timur.
Dalam surat tersebut Sdr. Sofiulloh Syarip, S.Pdi. (Pengadu) melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Bangkalan karena menganulir Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan atas nama H. Imam Buchori, S.H. dan HR. Zainal Alim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan.
Berdasarkan hasil kajian/analisis DKPP yang merujuk pada Pasal 109, Pasal 111 ayat (3), Pasal 112 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Pasal 15 dan 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
DKPP menyimpulkan Pengaduan dan/atau laporan Sdr. Sofiulloh Syarip, S.Pdi. (Pengadu) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Bangkalan tidak dapat diproses lebih lanjut karena apa yang dilakukan KPU Kabupaten Bangkalan merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan yakni Putusan TUN Surabaya Nomor: 136/G/2012/PTUN.SBY * [DW]