Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 12 November 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Abdul Majid, S.Psi (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Batu atas nama Bagyo Prasasti, DR. Priyanto, M.M., Supriyanto, S.Pd., Ashar Chilmi, S.Psi.
Dalam surat tersebut Sdr. Khaerul Ihsan, AMD (Pengadu) melaporkan ketua dan anggota KPU Kota Batu, diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena meloloskan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Batu yang tidak memenuhi syarat
Berdasarkan hasil kajian/analisis DKPP yang merujuk pada Pasal 109, Pasal 111 ayat (3), Pasal 112 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Pasal 15 dan 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
DKPP menyimpulkan Pengaduan dan/atau laporan Sdr. Abdul Majid, S. Psi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kota Batu, tidak dapat diproses lebih lanjut karena pengaduan serupa sudah pernah diperiksa, diadili, dan diputus oleh DKPP sehingga perkara tersebut adalah ‘nebis in idem’* [DW]