Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 3 Desember 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Akbar Syam, SH., MH (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Bone, Sulsel.
Dalam surat tersebut Sdr. Akbar Syam, SH., MH (Pengadu) melaporkan KPU Kab. Bone yang diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena melakukan tindakan provokasi dan tidak terbuka terhadap Panwaslu Kab. Bone yang menurut Pengadul hal tersebut melanggar Peraturan perundang- undangan Pemilu dan adanya sikap tidak kooperatif dari Ketua KPU Kab. Bone Muhiyyin, S. Pd. , serta kalimat- kalimat yang tidak pantas pada acara yang diselenggarakan oleh Panwas Kab. Bone.
Berdasarkan hasil kajian/analisis DKPP yang merujuk pada Pasal 109, Pasal 111 ayat (3), Pasal 112 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Pasal 4 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 7 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
DKPP menyimpulkan Pengaduan dan/atau laporan Sdr. Akbar Syam, SH., MH (Pengadu) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Bone, Sulsel belum dapat diproses karena materi pengaduan dan/atau pelaporan yang diadukan masih kabur , materi pengaduan dan/ atau laporan tidak memenuhi standar format laporan dan/atau aduan tidak menyertakan alat bukti.* [DW]