Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 4 November 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Moh. Subkhan, S.Si (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kab. Brebes Jawa Tengah.
Dalam surat tersebut Pengadu melaporkan anggota Panwaslu Kab. Brebes yang diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak tuntas dalam menyelidiki keabsahan pendidikan saudara Narjo di SMA Tirtayasa (Kelas 1 dan 2).
Selain itu Pengadu juga melaporkan mengenai kebohongan publik yang dilakukan oleh Panwas Kab. Brebes yang menghilangkan barang bukti berupa beras seberat 4.8 ton, dengan memberikan keterangan bahwa barang bukti diamankan di gudang penyimpanan beras Panwaslu Kab. Brebes, padahal berdasarkan kesaksian Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. Brebes tidak ada gudang penyimpanan di Sekretariat.
Berdasarkan hasil kajian/analisis DKPP yang merujuk pada Pasal 109, Pasal 111 ayat (3), Pasal 112 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Pasal 4 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 7 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
DKPP menyimpulkan Pengaduan dan/atau laporan Sdr. Moh. Subkhan, S.Si terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwas Kab. Brebes Jawa Tengah belum dapat diproses karena materi pengaduan dan/atau pelaporan yang diadukan masih kabur, tidak adanya lampiran alat bukti sesuai prosedur pengaduan (minimal dua alat bukti), dan Teradu tidak disebutkan secara personal, sehingga lebih tepat bila perkara ini diteruskan BAWASLU Pusat.* [DW]