Jakarta,
DKPP–
Dua anggota KPU Kab Tolikara, Papua atas nama Mohammad Irfan Setiti dan Yoseph
Wenda diperkarakan ke DKPP oleh Lembaga Pemantau Kinerja Pemilu (LPKP).
Keduanya diperkarakan karena dianggap terlibat dan tercatat sebagai pengurus
Partai Politik.
Dalam keterangan dipersidangan yang digelar hari
ini, Kamis (30/1) pihak Pengadu mengungkapkan bahwa kedua Teradu telah terlibat
Parpol dan turut serta menjadi tim sukses calon saat Pemilukada Bupati di
Tolikara.
“Teradu Mohammad Irfan terlibat Partai PPRN
sebagai bendahara dan di PPP sebagai wakil ketua. Sedangkan Teradu Yoseph Wenda
terlibat dalam Partai PAN sebagai bendahara,†jelas Pengadu dalam sidang yang
digelar siang tadi.
Mendengar dalil aduan Pengadu, para Teradu
menyangkalnya dengan menunjukkan beberapa bukti kepada Panel Majelis yang
berupa surat keterangan dari Parpol yang dituduhkan tersebut.
“Nama yang tertera dalam SK kepengurusan PAN di
Kab Tolikara itu Yosep Wonda, sedangkan nama saya Yoseph Wenda, ada huruf H di
belakang nama Yosep, dan Wenda bukan Wonda, dari segi alamatnya pun beda,â€
terang Yosep.
Hal senada juga diungkapkan oleh Mohammad Irfan
Setiti. Menurut Irfan, dirinya tidak pernah sama sekali terlibat dalam
kepengurusan Partai Politik apapun.
“Dalam SK kepengurusan di PPRN terdapat nama
Mohammad Irfan, sedangkan nama saya Mohammad Irfan Setiti, saya tidak pernah
melepas nama marga saya, dan untuk PPP hanya terdapat nama Mohammad R, bukan
nama saya,†bantah Irfan.
Dalam sidang perdana tersebut, Pengadu juga
menghadirkan Saksi yang bernama Yones. Dalam kesaksiaannya Yones mengungkapkan
bahwa kedua Teradu memang benar pengurus Parpol sebagaimana yang didalilkan.
Namun, kesaksian Yones tersebut dibantah oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kab
Tolikara yang juga hadir sebagai pihak Terkait.
Bertindak selaku Panel Majelis Sidang Saut
Hamonangan Sirait didampingi Nur Hidayat Sardini dan Anna Erliyana. (sdr)