Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Nomor Perkara 34-PKE-DKPP/III/2019, di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Opi Raya, Jakabaring, Kota Palembang, pada Kamis (28/3/2019).
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini, dipimpin oleh Ketua majelis Prof. Teguh Prasetyo selaku Anggota DKPP, beranggotakan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Anisatul Mardiah (unsur masyarakat), Syamsul Alwi (unsur Bawaslu) dan Hepriyadi (Unsur KPU).
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok pengaduan Pengadu, mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Barat I, Yudin Hasmin serta jawaban dari Teradu. Teradu adalah Ketua KPU Palembang H. Eftiyani serta ketiga anggotanya, yaitu Abdul Malik, Syafarudin Adam, Yetty Oktarina dan Alex Berzili. Kedua pihak semua hadir dalam sidang pemeriksaan ini.
Pihak Pengadu hadir bersama dua Kuasa, yaitu Widodo dan M. Ibrahim. Juga menghadirkan tiga saksi, yaitu Dewi Maya Komala Sari, Syarifudin dan Ridwan Agus.
Perkara ini bermula saat Pengadu diberhentikan sebagai Ketua PPK Ilir Barat I oleh KPU Palembang karena diduga terlibat dalam kepengurusan salah satu partai politik di Kota Palembang. “Saya diberhentikan pada tanggal 30 Januari 2019, atau sehari setelah memberi klarifikasi kepada Teradu,” jelas Pengadu
Pemberhentian ini dinilai Pengadu telah melampaui kewenangan KPU Kota Palembang sehingga ia mengadukan hal ini ke DKPP. “Dasar pemberhentian KPU terhadap saya tidak jelas, kop surat, alamat pelapor tidak ada. Teradu melampaui kewenangan yang diatur, tidak ada koordinasi dengan Bawaslu, bukti bukan berdasarkan pada fakta yang sebenarnya. Putusan KPU adalah kesalahan fatal,” ujar Pengadu.
Selain itu, Pengadu juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai tersebut. Menurutnya, dirinya tidak tahu dasar dari pencantuman namanya oleh partai tersebut dan telah melakukan protes. “Saya minta nama saya di laman Sipol dihapuskan, syaratnya buat pengunduran diri. Ini ambigu. Padahal saya tidak pernah daftar. Saya tahu bahwa saya punya Kartu Tanda Anggota (KTA) saat dipanggil KPU Kota Palembang,” terangnya.
Sementara pihak Teradu membantah tudingan Pengadu. Menurut Teradu, pemberhentian terhadap Teradu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan secara tiba-tiba. “Kami menerima laporan, membentuk tim, kemudian mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Kami cek di Sipol, ditemukan nama pengadu pada keanggotaan parpol, sehingga terbukti melanggar. Kami musyawarah dan mufakat bahwa Pengadu tidak memenuhi syarat. Kami ingin agar penyelenggaraan pemilu sukses tanpa ada celah pelanggaran,” jelas Eftiyani selaku Teradu I.
Dalam sidang, pihak terkait Taufik, selaku Ketua Bawaslu Kota Palembang menyampaikan bahwa Pengadu pernah menyampaikan laporan ke Bawaslu Palembang terkait SK pemberhentian dari KPU Kota Palembang. Ia menjelaskan, Bawaslu Kota Palembang telah mengoreksi putusan KPU Kota Palembang menjadi pemberhentian sementara sembari menunggu putusan dari DKPP.
Pada penghujung sidang, pihak Pengadu dan Teradu menyatakan harapannya kepada majelis. Pengadu berharap majelis menerima seluruh pengaduannya dan dapat kembali menjabat sebagai Ketua PPK Ilir Barat I.
Sebaliknya, Teradu berharap agar majelis menolak pengaduan Teradu. “Kami menolak laporan pengadu. Kami mohon rehabilitasi nama baik kami. Namun apabila majelis punya pertimbangan lain, kami minta putusan seadil-adilnya,” ucap Eftiyani. (Austin – MS)