Jakarta, DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jum’at (13/11), menggelar sidang kode
etik dengan Teradu Panwaslih Kab. Toba Samosir. Junpiter Pakpahan, Ali
Imransyah Harahap, dan Guntur Hutajulu diadukan oleh Pamahar Pardosi. Mereka diduga
melanggar asas tertib Pemilu dalam penetapan pasangan calon Monang
Sitorus-Chrissie Sagita Hutahaean.
Menurut
Pengadu, Panwaslih Kab. Toba Samosir membatalkan keputusan KPU No. 54/Kpts/002.434801/2015
tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kab.
Toba Samosir Tahun 2015 namun keputusan No. 52/Kpts/002.434801/2015 tentang
penetapan perbaikan dukungan pasangan calon perseorangan tidak memenuhi syarat
minimal justru tidak dibatalkan.
“Panwaslih
Kab. Toba Samosir diduga telah bertindak diluar yurisdiksinya dengan
membatalkan No. 54/Kpts/002.434801/2015, sementara keputusan No. 52/Kpts/002.434801/2015 sehingga menimbulkan
pertentangan hukum. Selain itu Panwaslih juga diduga bertindak diluar
yurisdiksi dengan menetapkan secara langsung pasangan calon monang sitorus-chrissie
s. Hutahaean sebagai
peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Toba Samosir 2015 karena bertentangan
dengan UU No. 1/2015 jo UU No. 8/2015,†jelas Pengadu.
Menanggapi
tuduhan tersebut, pihak Teradu menyangkalnya. Menurut Junpiter Pakpahan, dalam
permohonan sengketa yang diajukan paslon Monang Sitorus-Chrissie Sagita tidak
mencantumkan permintaan pembatalan ataupun pencabutan SK. Sedangkan mengenai
tuduhan melewati batas yurisdiksinya dengan menetapkan paslon terkait, menurut Teradu hal ini sudah
tepat karena ketika ditemukan kekurangan jumlah dukungan paslon tersebut sudah
menambahkan dukungan dua kali lipat sejumlah 25.580 suara dan telah sesuai
dengan putusan MK mengenai calon perseorangan.
“Tidak
benar jika kami telah melanggar asas kepastian hukum dan bertindak diluar
yurisdiksi sama sekali karena sesuai dengan putusan MK dukungan bagi calon
perseorangan adalah 10{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dari jumlah DPT dan bukan dari jumlah penduduk,†bantah Teradu I yang juga
merupakan Ketua Panwaslih Toba Samosir.
Terhadap
jawaban yang telah disampaikan, pihak Pengadu menyampaikan bahwa panwas
sesuai dengan UU tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan paslon. Sehingga
dengan menetapkan paslon terkait pihak Teradu telah melebihi yurisdiksinya.
Untuk memperkuat aduannya, Pengadu meminta Majelis Sidang untuk memperdengarkan
rekaman suara yang disertakan sebagai alat bukti.
Permintaan
Pengadu dikabulkan
oleh majelis sidang namun diminta dibuatkan risalah dari rekaman suara karena
durasi yang cukup panjang. Sidang yang dilakukan menggunakan fasilitas video
conference ini dipimpin oleh DR. Nur
Hidayat Sardini dengan didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah Sumatera Utara, Safrida yang hadir secara langsung di
Ruang Sidang DKPP dan Prof. Monang Sitorus, DR. Tengku Erwinsyah; Evi Ginting yang
hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (Prasetya Agung N)