Batam,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu KPP gelar Rapat Koordinasi
Persiapan Teknis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Jumat (9/11) malam, di
Pasific Palace Hotel, Batam, Kep. Riau. Rapat ini dipimpin langsung oleh
Anggota DKPP Alfitra Salam.
Rapat
koordinasi ini digelar sebagai persiapan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu Anggota Bawaslu Kota Batam yang
akan digelar esok hari, Sabtu (10/11). Rapat ini dihadiri oleh Tim Pemeriksa
Daerah (TPD) Prov. Kepri dari usur Masyarat, Bawaslu dan KPU, Sekretariat KPU
dan Bawaslu Prov. Kepri dan KPU Kota Batam, beserta jajaran Polda Kepri.
Alfitra
mengungkapkan bahwa indikasi naiknya pengaduan yang diterima DKPP, belakangan
ini pihak Pengadu justru berasal dari internal penyelenggara pemilu.
“Soliditas
internal penyelenggara harus ditingkatkan, baik di daerah maupun di pusat. Oleh
karena itu, di pusat secara rutin digelar Tripartit antara KPU, Bawaslu, dan
DKPP sebagai upaya mencegah ego sektoral institusi,” sebut Alfitra.
Melalui
tripartit inilah sebagai ajang penengah sehingga ketegangan antar penyelenggara
tidak nampak dan menyebabkan kesan yang tidak baik serta berimbas pada kebingungan
masyarakat. Sebagai contoh ketika persoalan caleg mantan terpidana korupsi.
“Jika
di pusat ada tripartit, maka di daerah bisa dengan ngopi atau ngeteh bareng
sesama penyelenggara. Atau misal ngumpul di angkringan, saling diplomasi untuk
memperkuat soliditas antara KPU dan Bawaslu ataupun internal supaya tidak lagi
ada persoalan saling melapor,†tambahnya.
Selain
itu, tak bosan-bosannya juga mengingatkan kepada jajaran penyelenggara pemilu
senantiasa menaati regulasi, menjaga netralitas, dan tertib dalam hal
administrasi, menjaga kerahasiaan dokumen pada pihak-pihak yang tidak
berwenang.
“Meskipun banyak kendala, dinikmati peran sebagai penyelenggara dalam
mengawal demokrasi untuk memilih pemimpin yang berintegritas,†tutupnya.
(Sandhi)