Jakarta, DKPP – Willibrodus
MW Tanggoy dan Cornelis Fransiscus Wigo mengadukan ketua, satu anggota KPU
Boven Digoel dan ketua serta anggota KPU Provinsi Papua ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (30/05). Keduanya mempermasalahan karena
mereka sudah masuk sepuluh besar dalam tim seleksi calon anggota KPU Boven
Digoel, namun yang ditetapkan malah di luar nama sepuluh besar tersebut.
Willibrodus MW Tanggoy menjelaskan,
berdasarkan surat tim seleksi Kabupaten Boven Digoel No: 16/Timsel/BVD/2013
yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Seleksi Pamfilia Montayo pada 10 Juli
2013 menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU kab. Boven Digoel kepada
KPU Provinsi Papua yaitu atas nama: Adrianus Moromon, Cornelis F Wigo, Manfred
S Naa, Natali B Kaket, Natalis Tani, Pomi Bungkang, Sanfrida J.D.A Kuwet,
Vitalis Dambi, Willibrodus Tanggoy, Yohanes Okyap. Pada 03 Februari 2014 KPU
Provinsi Papua menetapkan dan melantik 5 orang anggota KPU Kab Boven Digoel
yaitu: Natalis Tani, Manfred S Naa, Pomi Bungkang, Zeivenson Lomban, dan
yohanes Okyap berdasarkan Surat KPU Provinsi Papua No:75/B2/KPU.Prov.030/I/2013
dan surat keputusan KPU Provinsi Papua no: 44/Kpts/KPU.Prov.030/2014 pada
tanggal 3 Februari 2014 di kantor KPU Provinsi Papua.
“Ada kejanggalan
yang muncul yaitu ada 1 (satu) nama yang muncul pada penetapan tersebut padahal
nama yang bersangkutan tidak tertera dalam 10 (sepuluh) besar calon anggota
yang disampaikan Tim Seleksi ke KPU Provinsi Papua atas nama Zeivenson Lomban,â€
jelasnya.
Adam Arisoi dan
Beatrix Wanane meminta maaf kepada majelis. Pasalnya, keduanya belum
mempersiapkan terkait aduan ini, sementara anggota-anggota yang lain sedang
sibuk dengan tugasnya. “Kami berdua pun akan menjalani sidang di
Mahkamah Konstitusi. Mungkin untuk sidang ke depan kami akan mempersiapkan
jawabannya,†kata Adam Arisoi diamini oleh Beatrix.
Adam pun
menjelaskan kepada keberadaan ketua dan anggota Boven Digoel. Ketua Boven
Digoel Natalis Tani sudah meninggal dan Zeivenson Lomban sedang dalam keadaan
berkabung. “Ketua KPU Boven Digoel meninggal dua hari yang lalu,†kata Adam.
Dalam sidang ini,
ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Anna Erliyana dan Nelson
Simanjuntak. Saut memerintahkan kepada Pengadu dan Teradu untuk membuat
kesimpulan. “Artinya, untuk Pengadu membuat kesimpulan secara deskriptif
mengapa Zeivenson Lomban tidak layak masuk dalam daftar sepuluh besar.
Sedangkan untuk Teradu, harus membuat kesimpulan alasan Zeivenson layak masuk,â€
tutupnya. (ttm)