Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP] menggelar sidang kode
etik Ketua dan enam Anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/3)
pukul 10.00 WIB. Masalahnya, Pengadu menilai KPU RI tidak
melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ahmad
Irawan, kuasa hukum dari Pengadu Zulharman yang merupakan caleg pada Pileg
2014, ketua dan enam anggota KPU RI tidak melaksanakan putusan Mahkamah
Konstitusi No. 7/PUU-XIII/2015 terkait penetapan bilangan pembagai pemilih
pasca pemlihan umum, penataan dan pengisian DPRD kabupaten induk dan kabupaten
pemekaran.
Pihaknya
sudah mengajukan surat kepada ketua agar KPU RI segera mengeksekusi putusan
Mahmakah Konstitusi. Pengadu juga sudah mengajukan audiensi, akan tetapi
Pengadu tidak mendapatkan tanggapan apa pun dari para Teradu. “Hingga dua bulan
setelah surat terakhir kami ajukan tidak mendapatkan tanggapan apapun dari para
Teradu,†ujar dia.
Irawan
menambahkan, Pengadu merasa diperlakukan tidak adil, hak konstitusional
diabaikan dan tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil. “Tidak melaksanakan
putusan Pengadilan, maka Teradu telah melanggar kode etik azas jujur, adil,
tertib, dan profesional,†katanya.
Menurut Juri
Ardiantoro, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-XIII/2015 tidak menyebutkan
pemaknaan ketentuan pasal 158 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
berlaku retroaktif sehingga mesti dipahami bahwa putusan MK tersebut berlaku
untuk masa yang akan datang (bersifat prospektif).
Dia
menambahkan, pihaknya pun menolak dalil Pengadu bila menilai tidak
merespon surat pengadu. Pihaknya sudah menindaklanjuti surat tersebut dengan
menempuh langkah menugaskan Sekretariat Jenderal KPU RI melaksanakan telaah
terhadap Putusan MK No. 7/PUU-XIII/2015. Hasil telaah disampaikan oleh
sekretariat kepada Teradu untuk dilakukan pembahasan.
Namun pada
waktu bersamaan, Teradu juga harus melakukan konsultasi rancangan peraturan KPU
kepada DPR RI dan Pemerintah. “Respon terhadap surat Pengadu diberikan melalui
audiensi yang dipimpin oleh Teradu IV (Sigit Pamungkas, red)
berdasarkan mandat yang diberikan Teradu. Penjelasan tertulis juga telah
disampaikan para Teradu dengan menerbitkan surat KPU No. 6/KPU/I/2017 tanggal 6
Januari 2017,†jelasnya.
Sidang
dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dan tiga anggota Prof. Anna Erliyana,
Valina Singka Subekti, dan Saut H Sirait. Selaku Pengadu Ahmad Irawan kuasa
dari Zulharman, caleg pada Pemilu Legislatif tahun 2014. Sedangkan Teradu, Juri
Ardiantoro, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Arif Budiman,
Ferry Kurnia Rizkiansyah, dan Hasyim As’ari, masing-masing selaku Teradu, I,
II, III, IV, V, VI, VII. Mereka hadir lengkap. [Teten Jamaludin]