Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,
Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-IV/2015, dengan agenda
pemeriksaan, yakni mendengarkan pokok aduan Pengadu dan Jawaban para Teradu.
Sahran Raden, Syamsul Y. Gafur, Naharuddin, Nisbah, dan Muhammad
Ramalan Salam, selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi
Tengah, dilaporkan oleh Ratna Dewi Pettalolo, Asrifai, dan Zaidul Bahri
Mokoagow, selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi
Sulteng. Para Teradu dinilai tidak professional dalam penyelenggaraan Debat
Publik Putaran Kedua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah
Tahun 2015 di Hotel Mercure Palu, pada tanggal 4 November 2015.
Ratna mendalilkan bahwa Para Teradu telah bertindak tidak
profesional dengan tidak membawa dan meninggalkan dokumen soal (daftar pertanyaan)
Debat Publik Putaran Kedua di kantor KPUD sehingga mengakibatkan kekacauan.
Para Teradu yang bertanggung jawab menyiapkan daftar pertanyaan tidak dapat
menyerahkan daftar pertanyaan tersebut pada
waktu yang telah ditentukan. Akibatnya, penyelenggaraan Debat Publik
menjadi terganggu dan tertunda pelaksanaannya.
“Pada pokoknya, kami mempermasalahkan kesiapan KPUD Sulteng
dalam melaksanakan Debat Publik Putaran Kedua, tanggal 4 November 2015. Tindakan
Para Teradu telah mengakibatkan tertundanya Kampanye Tahap kedua, sehingga
merugikan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng. Dengan ditundanya Debat Publik
Putaran Kedua ini, mengakibatkan Paslon tidak mau mengikuti Debat Publik Putaran
Ketiga. Publik tidak lagi percaya kepada para Teradu, karena para Teradu tidak
cermat dan professional dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu,†terang
Ratna.
Menjawab pokok aduan Pengadu, Teradu
membantah dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan bahwa pihaknya
(KPUD.red) telah melaksanakan program dan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. “Semua tahapan telah dilaksanakan dengan
baik. Dalam hal Debat Publik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, kami telah
melaksanakan langkah-langkah dengan baik. Debat Publik Pertama telah dilaksanakan
pada tanggal 13 Oktober 2015. KPUD Sulteng telah menunjuk EO (Event
Organizer.red) untuk melaksanakan kegiatan Debat Publik, dan Debat Publik Putaran
Kedua ini merupakan tanggung jawab Ibu Nisbah,†jelas Teradu.
Terkait
soal atau daftar pertanyaan, lanjut Teradu, memang tertinggal di Kantor KPUD
Sulteng. Kemudian kami punya salinannya dalam bentuk soft file, tetapi ditolak karena dicurigai telah bocor. “Kami
menunda Debat Publik Putaran Kedua karena suasana telah ricuh dan gaduh. Kondisi
kedua Paslon memang panas dan tidak baik. Saat kampanye pun mereka saling
menjatuhkan sesama Paslon. Bahkan Paslon Nomor Urut 1 (Satu) tidak mau
menghadiri Debat Publik Putaran Ketiga untuk menghindari bentrok dan alasan
keamanan,†bantah Teradu.
Sidang Pemeriksaan ini dilaksanakan
di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lt.5. Bertindak sebagai Ketua Majelis, Prof. Jimly
Asshiddiqie, didampingi oleh Anggota DKPP, yakni Anna Erliyana, Nur Hidayat
Sardini, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, dan
Endang Wihdatiningtyas. (Nur Khotimah)