Banten, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ahmad Saparudin, C.R Nurdin, Ace Sumirsa Ali, Apipi, dan Sri Astuti Wijaya, ketua dan anggota KPU Kab Lebak, Jumat (26/1).
Para Teradu dilaporkan oleh Ida Haerani kuasa hukum dari H. Cecep Sumarno dan H. Didin Saparudin, keduanya merupakan bakal pasangan calon perseorangan Bupati Kab Lebak.
Mereka diduga tidak mau menandatangani tanda terima dari Pengadu sebagai bukti bahwa Pengadu telah menyerahkan dokumen persyaratan wajib untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak.
Pengadu juga menilai bahwa para Teradu tidak profesional dan salah dalam melakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran.
Selain itu, Para Teradu telah keliru dalam melakukan penetapan hasil verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran terhadap Pengadu. Akibatnya, Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018.
Terhadap dalil aduan tersebut, para Pengadu membantahnya dan menegaskan bahwa dalil tidak profesional yang ditujukan kepada para Teradu tidak benar.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kab Lebak Ahmad Saprudin.
“Kami sudah mengundang saksi dan pihak Panwas untuk hadir dalam penghitungan syarat dan jumlah minimal dukungan calon. Saksi dari Pengadu hadir, Panwas Kabupaten Lebak pun hadir namun mereka tidak penuh mengikuti proses penghitungan syarat dukungan pencalonan tersebut. Hanya staf saja yang stand by sampai selesai ,†jelas Ahmad Saprudin.
Lebih lanjut Ahmad Saprudin menjelaskan bahwa alasan Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas karena belum ada kesepakatan sinkronisasi data antara data dukungan yang diserahkan ke Teradu yakni berupa hardcopy sebanyak 43.445 dukungan dengan data yang dipegang oleh Pengadu melalui SILON ( Sistem Informasi Pencalonan) yakni sebanyak 71.111.
“Kami tidak menandatangani tanda terima dukungan yang diserahkan oleh para Pengadu pada waktu penyerahan berkas tanggal 29 November 2017 karena waktu berkas syarat dukungan yang dikumpulkan masih acak, belum ada B2 KWK, dan dokumen belum tersusun rapi sesuai dengan sebaran dukungan perkecamatan†imbuh Sri Astuti Wijaya.
Dalam pemeriksaan tersebut juga dihadirkan Panwas Kab Lebak sebagai pihak terkait. Ketua Panwas Kab Lebak Ade Jurkoni yang hadir sebagai pihak terkait memberikan keterangan terkait putusan Panwas Nomor 01/PS.Pilkada /Panwaslu – Lebak/XII/2017 tentang verifikasi ulang dan sinkronisasi data dukungan. Ia mengatakan bahwa Teradu harus menghitung ulang data B1. KWK yang sudah diterima dengan data yang dipegang oleh Pengadu.
“Sinkronisasi yang dimaksud dalam putusan Kami adalah KPU harus menyamakan data yang dipegang dengan data yang dimiliki oleh Pengadu,†pungkas Ade Jurkoni.
Pemeriksaan yang berlangsung di kantor Bawaslu Provinsi Banten itu dipimpin langsung oleh anggota DKPP,Ida Budhiati . Ida didampingi TPD wilayah Banten yakni Enan dari unsur KPU, Didih marsudi dari unsur Bawaslu dan Agus Sjafri dari unsur tokoh masyarakat.
Rencananya sidang pemeriksaan ini akan kembali digelar pada hari Kamis 1 Februari 2018 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan saksi dari Teradu. (Arwani/Irmawanti)