Jakarta,
DKPP — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang
pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu ketua dan anggota
Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Sidang pemeriksaan dilakukan di Ruang Sidang
DKPP, Jakarta, Rabu (12/12).
Sidang dipimpin oleh Ida Budhiati selaku Ketua Majelis bersama Prof. Muhammad
dan Prof. Teguh Prasetyo. Sidang pemeriksaan nomor perkara 304/DKPP-PKE-VII/2018
ini menghadirkan KPU Provinsi Maluku Utara dan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri
sebagai pihak terkait, serta saksi yang dihadirkan oleh pihak Teradu.
Muksin Armin, Aslan Hasan, Masyita Nawawi Gani, Ikbal Ali, dan Fahrul Abdul
Muid, ketua dan anggota Bawaslu Prov. Maluku Utara (Malut) diadukan oleh
Mustakim Syarif dan Kisman Djannu selaku kuasa dari Tim Pemenangan Paslon Nomor
Urut 3 AGY-YA pada Pilgub Maluku Utara. Para Teradu didalilkan bertindak tidak
profesional dalam mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon nomor
urut 3 Pilgub Malut, KH. Abdul Gani Kasuba – Al Yasin Ali.
“Aduan kami terkait tindakan tidak profesional dan tidak cermat Bawaslu Maluku
Utara dalam mengeluarkan rekomendasi Nomor PM. 05.01/413/MU/2018 tentang penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan,” ungkap Mustakim Syarif.
Dijelaskan Mustakim rekomendasi Bawaslu Malut Nomor PM. 05.01/413/MU/2018 yang
dikeluarkan tanggal 26 Oktober 2018 berisikan rekomendasi diskualifikasi Paslon
nomor urut 3 karena melakukan penggantian pejabat tanpa persetujuan tertulis
dari Menteri Dalam Negeri.
Menurut Pengadu yang dilakukan paslon AG-YA yang juga petahana pada Pilgub
Malut tidak melanggar ketentuan yang berlaku sebab telah memperoleh persetujuan
Menteri Dalam Negeri. Ini dibuktikan melalui surat yang dikeluarkan Direktur
Jenderal Otonomi Daerah perihal Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Pejabat
Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor
821/5910/OTDA tanggal 19 Juli 2018 dan 821/7428/OTDA tanggal 17 September 2018.
Dalil aduan Pengadu mendapat bantahan dari Pihak Teradu yang dijawab oleh
Teradu II, Aslan Hasan. Menurutnya Bawaslu Malut telah bertindak cermat dalam
mengeluarkan rekomendasi Nomor PM. 05.01/413/MU/2018 dengan memperhatikan tahapan-tahapan.
Sebab ada dugaan mutasi yang dilakukan melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No. 10
Tahun 2016 yang menjelaskan larangan kepala daerah melakukan penggantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Sebelum rekomendasi tersebut keluar, kami telah bekerja secara profesional dan
cermat dengan melakukan kajian-kajian serta memanggil pihak-pihak terkait baik
dari gubernur sebagai petahana dan juga jajaran birokrasi di Pemprov. Malut
untuk menggali informasi mengenai surat izin Mendagri,” terang Aslan.
Aslan menerangkan dari jajaran Pemprov Malut yang diperiksa adalah Kepala Dinas
Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut. Hasil dari
pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan Malut didapat keterangan, jika pergantian
kepala sekolah di daerah yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
tidak melanggar aturan.
Di sisi lain Kepala BKD Malut juga menyampaikan keterangan yang sama saat diperiksa
Bawaslu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Kepala BKD Malut dan
dituangkan dalam BAP, didapat keterangan jika pergantian yang dilakukan di
lingkungan Pemprov. Malut tidak memerlukan surat izin tertulis sebab yang
dilakukan oleh gubernur bukan mutasi melainkan hanya rotasi jabatan,” ujar
Aslan.
Aduan berikutnya yang disampaikan Pengadu ialah dugaan hubungan kekerabatan
antara Teradu II dengan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 2 atas
nama Rivai Umar. Akan tetapi dalil ini dibantahkan oleh Teradu II dan
menyatakan tidak benar karena Teradu II dan Cawagub yang dimaksud berasal dari
daerah yang berbeda. Sebagai buktinya Teradu membawa surat keterangan dari
Camat tempat Teradu berasal. (Prasetya Agung N)