Denpasar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 144-PKE-DKPP/VI/2019 di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Jl. Prof. Moh. Yamin, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, Selasa (16/7/2019) pukul 09.00 WITA.
Ketua Majelis Rahmat Bagja, dan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bali: I Ketut Udi Prayudi, unsur masyarakat; I Ketut Rudia, unsur Bawaslu; Anak Agung Gede Raka Nakula, unsur KPU.
Pengadu: Putu Sugi Ardana, Tri Prasetya, I Kadek Carna Wirata, I Wayan Sudira, Ni Nyoman Trisna Widyastini masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng. Sementara Teradu: Komang Dudhi Udhiyana Yadnya, Nyoman Gede Cakra Budaya, Gede Bandem Samudra, Gede Sutrawan, Made Sumertana, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Buleleng.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban dari Teradu. Dalam perkara ini, Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu tidak profesional dalam pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang menyebabkan keterlambatan di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sawan. Selain itu para Teradu dalam pendistribusian perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak tepat dengan jumlah dan jenis di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sawan dan Kecamatan Gerokgak yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Para Teradu mengakui adanya keterlambatan dalam pendistribusian perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 terutama pendistribusian kotak suara TPS di Kecamatan Buleleng (Kelurahan Kampung Singaraja, Kelurahan Paket Agung, Kelurahan Penarukan, Desa Tukadmungga, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Banjar Tegal, Kelurahan Kaliuntu, Kelurahan Kampung Bugis, Kelurahan Kendran, Kelurahan Liligundi, Desa Baktiseraga, Kelurahan banjar Bali, Kelurahan Kampung Kajanan, Kelurahan Banjar Jawa, Desa Petandakan, Desa Nagasepaha, Desa Sari Mekar, Desa Pemaron, Kelurahan Banyuning, Desa Pengelatan, Desa Anturan, Kelurahan Kampung Anyar, Desa Kalibukbuk, Desa jinengdalem, dan Desa Pohbergong) dan Kecamatan Sawan (Desa Lemukih, Bungkulan, Galungan, dan Kerobokan). Namun keterlambatan itu disebabkan oleh beberapa faktor.
“Faktor pertama, KPU Kabupaten Buleleng sudah selesai melaksanakan pengepakan surat suara pada tanggal 2 Maret 2019 berdasarkan jumlah DPT namun belum seluruhnya bisa disegel mengingat berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pasal 21 ayat (2) menyebutkan jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam DPT dan DPTb ditambah dengan 2% (dua persen) dari DPT sebagai cadangan. Pasca putusan MK bahwa pemilih yang melakukan pindah memilih dilayani sampai tanggal 10 April 2019. KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan pleno DPTb-3 pada tanggal 11 April 2019. Mengingat KPU Kabupaten Buleleng mengelola TPS paling banyak di Provinsi Bali yaitu sejumlah 2.146 TPS,” jelas Komang Dudhi Udhiyana Yadnya.
“Segel yang tipis sehingga mudah robek. Akibatnya KPU Kabupaten Buleleng kekurangan segel dan dapat diatasi setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bali,” tambah Teradu.
Pihak juga mengakui bahwa terjadi kekurangan formulir C1 Plano di Desa Musi Kecamatan Gerokgak. Hal ini dapat dijelaskan bahwa penerimaan formulir C1 Plano di KPU Kabupaten Buleleng sejumlah 4.292 lembar sudah sesuai dengan kebutuhan. Setelah dilakukan pengesetan formulir C1 Plano, pihaknya tidak menerima laporan kekurangan dari kesekretariatan yang melakukan pengesetan formulir dimaksud sehingga pihaknya tidak tahu bahwa di Desa Musi terjadi kekurangan C1 Plano. “Pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara, atas perintah KPU Provinsi Bali untuk C1 Plano berhologram dapat diganti dengan C1 Plano bertanda tangan dan stempel KPU Kabupaten pada pojok kiri atas,” jelas ketua KPU.
Ada pun terkait kekurangan surat suara DPD untuk Desa Lemukih di TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8, TPS 9, dan TPS 10, hal ini dapat dijelaskan bahwa penerimaan surat suara DPD di KPU Kabupaten Buleleng sejumlah 594.086 surat suara, sudah sesuai dengan kebutuhan. Namun dalam teknis pelaksanaannya tanggal 16 April 2019, saat hendak memasukkan surat suara DPD untuk Desa Lemukih Kecamatan Sawan, surat suara dimaksud tidak dijumpai padahal PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Sawan yang sudah memasukkannya ke dalam sampul. Solusi yang diambil adalah KPU Kabupaten Buleleng berkoordinasi dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng (I Kadek Carna Wirata) dan KPU Provinsi Bali. “Hasil koordinasi, disetujui menggunakan surat suara ulang DPD guna melindungi hak pilih masyarakat,” pungkasnya. [teten jamaludin]