Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
sidang perdana kode etik KPU Kota Surabaya dan Panwas Kota Surabaya di Ruang
Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 15, Rabu (30/9) pukul 15.00 WIB.
Bertindak selaku ketua majelis Prof. Jimly
Asshiddiqie dan anggota majelis Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Ida
Budhiati dan Endang Wihdatiningtyas. Pihak Pengadu I Didik Prasetiyono dan
Pengadu II Muhammad Roni. Pihak Teradu I, II, III, IV dan V adalah
ketua dan anggota KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin, Nurul Amalia, Purnomo S
Pringgodigdo, M Gufron dan Nur Syamsi. Sedangkan Teradu VI, VII dan VIII adalah
ketua dan anggota Panwas Kota Surabaya Wahyu Haryadi, Lily Yunis dan HM Safwan. Ada pun pihak terkait
yang hadir dalam sidang adalah anggota Bawaslu Jatim Sri Sugeng
Pujiatmiko. Sidang ini digelar juga secara video conference.Pengadu
Muhammad Roni berada di Sekretariat Bawaslu Jatim.
Pokok pengaduannya diantaranya, Didik mendalilkan bahwa para
Teradu, ketua dan anggota KPU Kota Surabaya tidak melakukan verifikasi faktual
surat rekomendasi DPP PAN kepada Ketua Umum dan Sekjen PAN. Selain itu, mereka
juga tidak melakukan pemeberitahuan sosialisasi yang cukup dan tidak melakukan
pembimbingan kepada LO (liason officer,Penghubung) PAN/Partai Demokrat
sehingga kelengkapan berkas pajak a.n calon walikota dan wakil walikota, Dhimam
Abror gagal terpenuhi.
Robiyan Arifin membantah tuduhan-tuduhan Pengadu. Pihaknya
sudah melakukan verifikasi faktual. “Kami hanya diarahkan pihak DPP Partai
Amanat Nasional untuk melakukan verifikasi faktual kepada Bapak Pinto, karena
menurut pihak resepsionis, Ketua Umum sedang tidak berada di tempat sementara
Sekertaris Jendral sedang ada tamu,†katanya.
Sedangkan untuk menjawab tuduhan kedua, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan terhadap
kekurangan dokumen – dokumen. Bahkan pihaknya jugamenyerahkan formulir Model TT.1 – KWK untuk dipelajari baik oleh
partai politik pengusung, maupun oleh pasangan calon.
“Selain saat pendaftaran, kami juga
menginformasi kepada partai politik pengusung dan pasangan calon, melalui liason
officer mereka terkait dengan dokumen–dokumen yang perlu mereka
lengkapi saat melaksanakan pemberitahuan hasil penelitian. Bukan hanya itu
saja, ketika itu kami juga menekankan bahwa kami menerima bilamana ada
pertanyaan terkait dengan dokumen–dokumen persyaratan, selama itu dilakukan pada jam kerja dan di kantor KPU,†tutupnya. [Teten
Jamaludin]