Jakarta, DKPP – Dinilai tidak informatif kepada salah satu peserta pemilu, ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Donggala diajukan ke DKPP. Pasalnya, atas tindakan tersebut pasangan H.I Ilham Pettalolo dan Khaeruddin K tidak lolos menjadi calon peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Donggala 2013.
“Pada tanggal 8 Juni, pasangan Ilham-Kaharudin, bacalon Donggala daftar didukung 16 parpol. Namun pada Rabu 17 Juni dinyatakan tidak lengkap. Padahal KPU sewaktu membuka pendaftaran tidak melakukan klarifikasi terhadap partai politik pengusung serta pengurus parpol yang sah. KPU tidak memberikan petunjuk, partai mana yang sah terhadap kepungurusan ganda. KPU dinilai telah melakukan pembiaran,” ujar Imran Lahamado dan Sapran Sanusi yang juga pengurus GASAK.
Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis, Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati. Pengadu perkara ini adalah Imran Lahamado dan Sarpan Sanusi dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tengah (GASAK). Keduanya menjadi kuasa H.I Ilham Pettalolo dan Khaeruddin K, bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Donggala. Sedangkan Teradu adalah Ketua KPU Donggala Mahfud Masuara Ketua KPU, Anggota Ardin, Najmah, Sofandi Sohar, Muhammad Yahya, dan Staf Sekretariat Dahlan Sahi.
Lanjut dia, pihaknya tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki persyaratan administrasi karena waktu penetapan calon sudah mepet. Sehingga pihaknya menilai bahwa KPU tidak melakukan pemberitahuan agar bakal paslon H.I Ilham Pettalolo dan Khaeruddin K tidak memiliki kemampuan lagi untuk memperbaiki. “KPU tidak profesional dan tidak adil,” ucap ketua GASAK itu didampingi Sapran Sanusi yang juga pengurus GASAK.
Ketika KPU telah melakukan klarifikasi, hasilnya tidak disampaikan kepada partai politik yang ada di daerah dan terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati. Sehingga setiap partai politik pengusung beranggapan sudah tidak masalah terkait persyaratan administratif.
“KPU telah melakukan pembiaran secara terencana dengan tidak memberikan informasi kepada parpol pengusung pasangan ini dengan cara menutup-nutupi. Kami menilai, KPU telah bertentangan dengan undang-undang dan peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP,” katanya.
Sementara itu, Ardin menyampaikan secara tertulis. Kalau pun ada penambahan soal pengaduan, akan ada perbaikan. Jadi pihaknya tidak akan membacakan lagi jawaban satu per satu. Dianggap cukup dibacakan. Kami menyerahkan jawaban dari pengaduan sebelumnya. “Bila ada pertemuan berikutnya, kami akan menambah. Kami menyampaikan eksepsi (secara tertulis) ini dianggap sudah terbaca,” ujar Ardin. (TTM)