Jakarta, DKPP – Anggota Panwaslu Kabupaten Luwu Handyang mengadukan ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Luwu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengadu mendalilkan bahwa mereka tertutup saat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilukada 2013. Selain itu, KPU setempat telah menetapkan dan memberikan data ganda kepada bakal calon perseorangan Muh. Arfah-Ferry SP dan bakal calon perseorang Suliadi-M Ihlas terkait rekapitulasi dukungan tambahan yang sah.
Hal tersebut yang menjadi pokok pengaduan Panwaslu Kabupaten Luwu dalam sidang besok (04/09) di DKPP atas dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Luwu pukul 14.00 di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No.14. Sidang perdana ini mendengarkan pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu.
Pihak Teradu yaitu H. Andi Padellang, Saddakkati Andi Arsyad, Muh. Ashar Sabry, Samsul Alam, Muh. Ridwan Salam. Sedangkan selaku majelis, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak.
Sebelum KPU Kab. Luwu, pada pukul 10.00 akan digelar sidang video conference dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Lembata. Pengadu yaitu, Aloysius Urbanus Uri Murin. Sedangkan Teradu adalah H. Yusuf Dolu, Michael satria Wulan Bekeneng, Aloysius Baha lajar. Sidang digelar di dua lokasi yang berbeda, majelis bertempat di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo sedangkan pihak Teradu dan Pengadu di Mapolda Kupang. Selaku majelis, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Nur Hidayat Sardini.
Ada pun yang menjadi pokok pengaduannya, ketiga anggota KPUD Kab. Lembata telah menolak atau tidak menandatangani berita acara penetapan DCS Partai Hanura Kab. Lembata tanpa memberi penjelasan kepada DPC Partai Hanura meskipun DPD Partai Hanura telah menyurati KPUD Lembata dan menyatakan DCS yang sah adalah yang diajukan oleh pihak pengadu (DPC yang diketuai oleh Aloysius Urbanus Uri Murin).
Sorenya pada pukul 16.00, DKPP akan menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Garut. Pihak Teradu yaitu, Aja Rowikarim, Abdul, Zakki Saleh, Urip Sudinara, Mustofa Fatah dan staf sekretariat, Dudung. Pihak Pengadu, Iyus Somantri kuasa hukum dari Wati Krisnawati- Arry Syarifudin.
Yang menjadi pokok pengaduannya, pada setiap penyerahan dukungan dari pasangan calon Bupati Garut yaitu Hj. Wati Krisnawati-Erri Syarifudin KPU Kab. Garut tidak pernah memberikan Berita Acara. Selain itu, pada 23 Juni 2013 terbit 2 surat dari KPU Garut yang berbeda: Pertama, surat pemberitahuan jenis berkas yang belum lengkap. Kedua, BA No. 285/BA/VI/2013 yang isinya menyatakan Balon Hj. Wati Krisnawati-Erri S tidak memenuhi syarat dukungan. (Rilis Humas DKPP)