Jakarta, DKPP – Panwas Lombok Tengah (Loteng) mengadukan ketua dan empat anggota KPU Lombok Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengadu mendalilkan bahwa mereka telah melakukan kesalahan prosedur terkait rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2015.
Dalam sidang perdana kode etik KPU Lombok Tengah, Senin (9/11) melalui video
conference, L. Darmawan, Pengadu yang juga ketua Panwas Lombok Tengah
mengatakan, pihaknya menemukan dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh
KPU Lombok Tengah terkait perbaikan syarat dukungan pasangan calon
perseorangan. Berdasarkan data softcopy jumlah dukungan yang
diterima Panwas Kabupaten Lombok Tengah terhadap penelitian administrasi model
BA.3.1. KWK perseorangan perbaikan, berita acara verifikasi faktual oleh PPS
model BA.2.KWK perseorangan perbaikan ditemukan perbedaan antara dukungan yang
diserahkan oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah dengan hasil yang diterima oleh
PPS, yaitu jumlah pendukung yang memenuhi syarat administrasi dengan jumlah
yang difaktualkan.
“Kami menyakini KPU Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu,†katanya.
Sidang digelar melalui video conference. Ketua majelis Ida
Budhiati dan anggota majelis Valina Singka Subekti di Mabes Polri dan dibantu
empat anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Yan Marli, Djurmardin, Kuwailid,
Maemunah. Para pihak yang beperkara, L. Darmawan, Abdul Hanan,
Ahmad Fatoni, ketua dan anggota Panwas Lombok Tengah; Ary Wahyudi, Zaeroni,Lalu Puji Hartono, Baiq Husnawaty, Sansuri,
masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Lombok Tengah. TPD dan Pihak
berperkara berada di Mapolda Nusa Tenggara Barat.
Ary Wahyudi, Teradu, pun membantah. Pihaknya justru telah melaksanakan penelitian
administrasi, penelitian faktual dan rekapitulasi dukungan pasangan calon
perseorangan secara benar
berdasarkan data sesuai dengan tingkatan tahapan rekapitulasi. Ada pun
berbedaan antara data dari Panwas dengan KPU karena metoda aplikasi yang
digunakan. “Kami menggunakan aplikasi silon sementara Panwas menggunakan
program exel,†katanya. [Teten
Jamaludin]