Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 43-PKE-DKPP/XII/2022 pada Selasa (27/12/2022).
Perkara ini diadukan Irfan Arifin yang memberikan kuasa kepada Ikhwan Taufik. Ia mengadukan Akbar Kusharyanto, Nurbaeni, dan Wiwoho Kertato (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tegal) sebagai Teradu I sampai III.
Ia juga mengadukan Ria Vinola Desi Imansari (staf Bawaslu Kota Tegal) sebagai Teradu IV. Serta Nur Aliyah Saparida (Panwaslu Kecamatan Tegal Selatan) sebagai Teradu V.
Irfan Arifin mendalilkan pelaksanaan rekrutmen Panwaslu Kecamatan Kota Tegal tidak sesuai dengan persyaratan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Bahwa Anggota Panwaslu Kecamatan Tegal Timur atas nama Lutfhi Nurhidayanti sedang dalam kondisi mengandung dan akan segera melahirkan sehingga dikhawatirkan tidak dapat bekerja penuh.
Hal tersebut dinilai Pengadu sebagai sebuah kelalaian. Terlebih kondisi Lutfhi Nurhidayanti dalam waktu dekat akan melahirkan akan berbahaya jika dipaksakan bekerja, karena tahapan pemilu itu tidak mengenal jam kerja.
“Ini merupakan pelanggaran menurut saya, karena wanita yang mengandung tidak mungkin bekerja secara penuh waktu,” tutur Irfan
Teradu I sampai V membantah dalil kelalaian yang disampaikan Pengadu. Menurutnya, rekrutmen Panwascam se-Kota Tegal telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan profesionalisme.
Akbar (Teradu I) menegaskan tidak ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang perempuan hamil untuk mengikuti seleksi dan ditetapkan terpilih menjadi anggota panwaslu kecamatan.
“Hal ini ada sesuai dengan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945, semua orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” tutur Akbar.
Dalam menentukan panwaslu kecamatan terpilih, Bawaslu Kota Tegal melakuakan rapat pleno guna menimbang penilaian keseluruhan. Mulai dari administrasi, nilai tes (computer assisted tes/CAT), wawancara, komitmen, hingga pengalaman calon panwascam.
Menurut Nurbaeni (Teradu II), Bawaslu Kota Tegal juga meminta seluruh calon anggota panwaslu kecamatan untuk membuat surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu.
“Surat penyartaan penuh waktu itu dibuat seluruh peserta seleksi, untuk melengkapi syarat administrasi termasuk oleh Lutfhi Nurhidayanti,” ujarnya.
Diketahui, Lutfhi Nurhidayanti telah melahirkan pada 30 Oktober 2022. Menurut Nurbaeni, pada 3 November 2022 yang bersangkutan menghadiri undangan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan Bawaslu Kota Tegal.
Masih menurut Nurbaeni, tiga hari sebelum melahirkan diketahui masih melaksanakan tugas pengawasan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan parpol calon peserta pemilu tahun 2024.
“Terkait Panwascam Tegal Timur, kami juga memperhatikan aspek keterwakilan 30% perempuan di wilayah tersebut. Selain itu, hasil tes tertulis yang bersangkutan sangat baik,” tegasnya.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan ini dipimpin Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Muhammad Tio Aliansyah, Mohamad Hakim Junaidi (TPD Unsur Masyarakat), Putnawati (TPD Unsur KPU Provinsi), dan Achmad Husain (TPD Unsur Bawaslu Provinsi). [Humas DKPP]