Jakarta, DKPP
– Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nangroe Aceh Darussalam mengadukan anak
buahnya, Deddy Satria, anggota Panwaslu Bireuen, ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). Deddy dinilai lalai dalam menjalankan tugas.
“Teradu masih tercatat
aktif mengajar di Universitas Malikussaleh Lhokseumawe sekaligus juga sebagai
ketua program studi Ilmu Komunikasi. Saya menemukan di jadwal kuliah, Teradu
masih aktif mengajar,†kata Muklir, Pengadu yang juga anggota Bawaslu Provinsi
Nangroe Aceh Darusalam dalam sidang perdana, Selasa (22/4).
Pengadu menilai bahwa Teradu telah
melenggar UU 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 85 huruf
k, penyelenggara Pemilu harus bekerja penuh waktu. “Selama jadi
komisioner, Teradu kurang aktif dan lalai menunaikan tugas,†jelasnya.
Sementara itu, Teradu membantah bila
dirinya lalai dalam menjalankan tugas selama menjadi anggota Panwaslu Bireuen. Dirinya
aktif dalam melakukan pengawasan dan selalu ke kantor. “Memang saya masih
tercatat sebagai pengajar sekaligus juga sebagai ketua program studi, tapi itu
hanya sekedar formalitas dalam rangka akreditasi universitas. Saya sudah
mendapatkan ijin dan dukungan dari pihak dekanat atas ketidakaktifan saya di
kampus. Ada pun untuk kegiatan terkait jurusan, saya sudah serahkan ke
sekretaris jurusan. Jadi saya bisa fokus sebagai anggota Panwas,†jelas Deddy.
Ketua majelis sidang Jimly Asshiddiqie
mengatakan, sebaiknya seorang komisioner penyelenggara Pemilu dinilai lalai
dalam menjalankan tugas, atau sering absen dalam menjalankan tugas disertai
dengan fakta-fakta.
“Komisioner tidak pernah aktif atau
tidak mengikuti pleno selama tiga kali berturut-turut itu memang
pelanggaran kode etik serius. Itu bisa dipecat. Tapi harus ada buktinya,
melalui absensi kehadiran misalnya,†jelas dia.
Untuk itu, Jimly meminta setelah sidang
ini, Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Aceh melanjutkan sidang lanjutan.
Ketika sudah dirasa cukup, maka sidang berikutnya dengan agenda pembacaan
Putusan. “Biar komisioner yang dipermasalahkan ini segera jelas statusnya
dan bisa fokus melanjutkan pekerjaanya bila tidak melanggar,†ucap Jimly. ttm)