Jakarta, DKPP – Ketua dan empat anggota KIP Aceh
Singkil, Provinsi Aceh, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP). Pasalnya, mereka dinilai telah mengabaikan rekomendasi
Panwaslu setempat.
Pengadu, Mohd. Syafrijal Bako (Advokat) selaku kuasa
dari Yakarim Munir, DPW Partai Aceh, mengatakan, para Teradu tidak
menindaklanjuti terhadap pelanggaran administrasi Pemilu yang direkomendasikan
oleh Panwaslu Kab. Aceh Singkil Nomor 060/Panwaslu/SKL/V/2014 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu. Teradu juga mengeluarkan surat tindaklanjut
penerusan pelanggaran administrasi pemilu dengan menggunakan ketentuan yang
salah di dalam surat nomor 270/651/2014 yang dikeluarkan oleh Teradu.
“Teradu menerapkan ketentuan dan peraturan yang tidak
benar dengan maksud untuk melindungi Sdr. Aminullah Sagala Nomor urut 5 Dapil
aceh Singkil 4 dari Partai Aceh,†ucapnya, Selasa (23/12).
Bertindak selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini didampingi
dua anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Nanggro Aceh Darussalam.
Selaku Teradu, Yarwin Adi Dharma (ketua KIP Aceh Singkil), Dodi
Syah Putra, H. Syahrial Raf, Tita Rospita, Rahmmi Syukur. Sidang
berlangsung melalui video conference.
Ketua majelis berada di Kejaksanaan Agung sementara Tim Pemeriksa Daerah serta
para pihak yang beperkara di Kejaksaan Tinggi Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Yarwin Adi Dharma menjelaskan bahwa tidak benar dan
tidak terbukti jika tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Aceh Singkil
perihal administrasi Pemilu. Pihaknya sudah menindaklanjuti sebagaimana dalam
rapat pleno pada 23 Mei 2014 tentang Adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi
Persyaratan Pencalonan anggota DPRK Aceh Singkil atas nama Aminullah Sagala
dapil Aceh Singkil 4 dalam Pemilu DPRDK tahun 2014. Tindaklanjut tersebut telah
dikirimkan dan diberitahukan kepada Panwaslu Aceh Singkil yang ditujukan kepada
ketua Panwaslu Aceh Singkil tanggal 23 Mei 2014 perihal Tindaklanjut Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu.
“Kami mengeluarkan surat tindaklanjut penerusan,
ketentuan yang digunakan KIP Aceh Singkil merupakan aturan hukum resmi
sebagaimana tertuang dalam Pasal 83 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh yang merupakan lex spesialis berlaku di
wilayah Provinsi Aceh. KIP Aceh Singkil mengacu berdasar pasal 11 ayat 1 dan 2
Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh.
Kami pun merujuk pada Surat KPU RI,†jelas dia. (Teten Jamaludin)
Editor: Dio