Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), Selasa (16/2) menggelar sidang pemeriksaan dengan Teradu Panwas
Kab. Mamuju Utara, mereka adalah Nasrun Natsir, Andi Nurhadi, dan Syamsudin.
Pemeriksaan dipimpin oleh Valina Singka Subekti dengan didampingi Tim Pemeriksa
Daerah Sukadji Sarbi, Mukmin Taufiq, Busrang Riandhy, dan Mursalim. Sidang ini
adalah sidang pertama dengan agenda pembacaan dalil aduan dan mendengarkan
jawaban Teradu.
Jou Hasyim Waimahing selaku kuasa Pengadu yang
hadir di Ruang Pusdalsis Mabes Polri, JL. Trunojoyo No. 3 Jakarta mendalilkan
dalam persidangan bahwa Panwas Kab. Mamuju Utara yang telah dengan sengaja
tidak menindaklanjuti berbagai laporan pelanggaran Pemilu dari peserta Pilkada
maupun masyarakat pemilih. Laporan yang diadukan kepada Panwas terkait dengan dugaan
pelanggaran yang melibatkan paslon HANDAL nomor urut 2 pada Pilkada Mamuju Utara.
“Pihak Panwaslih Kabupaten Mamuju Utara telah
dengan sengaja tidak menindaklanjuti laporan yang kami (Paslon AMAR nomor urut
3 di Pilkada Mamuju Utara red) adukan mengenai dugaan pelanggaran yang
dilakukan Paslon nomor urut 2, HANDAL,†ujar Jou Hasyim selaku kuasa Paslon
Nomor Urut 2 Abdul Rasyid-Marigun Rasyid.
Kejadian yang dilaporkan oleh Pengadu kepada
Panwaslih antara lain penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan kampanye
paslon, praktik politik uang, adanya keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN),
dan pendistribusian pupuk untuk salah satu Masyarakat Kelompok Tani di wilayah
Kecamatan Duripoku.
Terhadap yang didalilkan oleh Pengadu, secara
bergantian para Teradu membantahnya.
“Tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu tidak benar,
karena kami Panwaslih Mamuju Utara telah menindaklanjuti seperti yang telah
kami jelaskan pada bukti laporan pada jawaban tertulis,†jelas Teradu I Ketua
Panwaslih Kab. Mamuju Utara Drs. Abdul Natsir saat membuka pembelaannya.
Menurut para Teradu, saat membacakan pembelaan yang
dilakukan secara bergantian, menyebutkan semua laporan pihak Pengadu telah
ditindaklanjuti dengan membahasnya pada Forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Sentra Gakkumdu). Hasil dari pembahasan dari Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa
yang dilaporkan tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilihan.
Teradu III juga menambahkan bahwa, hasil pembahasan
Gakkumdu mengenai aduan Pengadu sudah diberikan kepada salah satu anggota tim
kampanye Paslon nomor 2. Termasuk aduan mengenai pemberhentian truk pengangkut
pupuk NPK.
“Pemberhentian truk yang mengangkut Pupuk NPK pada
tengah malam yang dilakukan relawan Paslon AMAR juga telah kami tindaklanjuti
dengan membuat berita acara pemeriksaan namun setelah di bahas pada sentra
Gakkumdu tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan karena pupuk tersebut
murni bantuan pemerintah,†terang Syamsudin yang merupakan Teradu II.
Keterangan yang disampaikan oleh Teradu II dibantah
oleh saksi yang dibawa pihak Pengadu. Menurut Syamsul M. Sail, saksi yang
dihadirkan pihak Pengadu, dirinya hanya diminta klarifikasi tanpa dibuatkan berita
acara.
“Kronologisnya adalah tengah malam saya mendapat
informasi ada truk pengangkut pupuk yang melintas pada jalan poros, dari situ
saya dan rekan-rekan melakukan penghadangan dengan menggunakan untuk
memberhentikan truk yang membawa pupuk. Setelah itu truk kami bawa ke Kantor
Panwas Kab. Mamuju Utara dan diterima oleh salah satu Teradu, namun saya hanya
dimintakan klarifikasi saja. Kemudian truk di bawa ke polsek dan menginap
semalam, baru kemudian di bawa ke Polres Mamuju Utara,†terang Syamsul
Informasi ini ditanyakan ulang oleh Valina Singka
selaku Ketua Majelis Sidang dan Teradu pun mengakui mereka hanya meminta
klarifikasi tanpa membuat berita acara.
Ketua Majelis Sidang dalam penutup mengingatkan
kepada penyelenggara Pemilu agar dalam melakukan pembahasan lebih baik lagi dan
hasil pembahasan tersebut diumumkan secara aktif kepada masyarakat. Disamping
juga dilaporkan secara tepat kepada yang mengadukan.
Sidang dengan Nomor Registrasi 48/DKPP-PKE-V/2016
dilaksanakan secara video conference Mabes Polri dengan Mapolda Sulteng. Ketua
Majelis Valina Singka Subekti dan Jou Hasyim Waimahing serta Mahmudin muslim hadir
di Ruang Pusdalsis Mabes Polri. Sedangkan para Teradu, saksi dan Majelis Pemeriksa
Daerah berada di Mapolda Sulawesi Tengah. (Prasetya Agung Nugroho)