Jakarta, DKPP- Pengadu dari Kota Gorontalo,
Provinsi Gorontalo, Zulkarnain M Dunda tak kuasa menahan tangisnya setelah
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan pengaduannya. DKPP
dalam putusan yang dibacakan hari ini, Kamis (29/9/2014), menyatakan, kelima
Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo terbukti melanggar
kode etik penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan
Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa
pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V masing-masing atas nama Sdr. Dr. Thaib Saleh, Sdr. Abdullah Mansyur,
Sdri. Asni Abu Bakar, Sdr. Drs. Jusrin Kadir, MPA, dan Sdr. Nurul Syamsu Pana
selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini,†demikian amar putusan DKPP seperti dibacakan oleh Anggota Majelis
Nur Hidayat Sardini.
Dunda
adalah calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Gorontalo 2014 dari Partai
Bulan Bintang (PBB). Dia telah ditetapkan sebagai caleg terpilih melalui Keputusan
KPU Kota Gorontalo No.16/Kpts/KPU.Kota-027.436571/2014 tanggal 28 Mei 2014. Akan tetapi, keputusan
tersebut kemudian dibatalkan karena Dunda dianggap tidak memenuhi syarat.
Pembatalan
itu didasari surat rekomendasi dari DPC PBB Kota Gorontalo tertanggal 4 Mei
2014 perihal pemberhentian Dunda dari anggota dan wakil sekjen DPP PBB. Surat
itu juga diperkuat oleh surat rekomendasi DPW PBB Provinsi Gorontalo yang
menyatakan rekomendasi DPC PBB Kota Gorontalo berkekuatan hukum tetap, karena
Dunda tidak melakukan banding.
Namun
DKPP berpendapat lain. Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai KPU
Gorontalo telah melanggar berbagai undang-undang dan peraturan. Para Teradu
juga dinilai terlampau jauh mencampuri urusan internal partai. Sesuai ketentuan
yang berlaku di AD/ART PBB, status pemberhentian yang berkekuatan hukum tetap harus
setelah ada keputusan dari Dewan Kehormatan PBB di tingkat pusat karena jabatan
Dunda adalah wakil Sekjen DPP PBB.
“Para
Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran berat, khususnya menyangkut asas
jujur, Pasal 5 huruf b, kepastian hukum, Pasal 5 huruf d profesionalitas, pasal
5 huruf i, dan netralitas Pasal 9 huruf c
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum,†berikut pertimbangan putusan DKPP.
Sidang putusan DKPP kali ini, Majelis sidang
diketuai oleh Prof Jimly Asshiddiqie didampingi enam Anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Nelson
Simanjuntak, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan
Ida Budhiati. (as)