Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 79-PKE-DKPP/VIII/2020 pada Jumat (28/8/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Pengawas Kelurahan Desa Sungai Rumbai Timur, Ansori. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Dharmasraya, Zainal Efendi, sebagai Teradu.
Teradu didalilkan mengusir Pengadu (Ansori) dari acara Bimbingan Teknis Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang dilaksanakan di Balai Kesenian Masyarakat Nagari Sungai Rumbai Timur pada 13 Juli 2020. Padahal kehadiran Pengadu dalam acara tersebut atas undangan resmi PPS Nagari Sungai Rumbai Timur.
Menurut Teradu, sambung Ansori, Bimtek PPDP tidak perlu diawasi. Pengawas diundang sekadar untuk absen dan melakukan dokumentasi kegiatan tanpa perlu ikut kegiatan dari awal sampai dengan selesai.
“Saya dipersilahkan pulang atau boleh di lokasi bimtek tetapi duduk di luar ruangan dan jauh dari peserta. Saat itu Pengadu mengatakan jika bimtek ini tidak perlu ada pengawas karena (pengawas) tahu betul teknis dan bodohnya kita”, ujar Pengadu menirukan ucapan Teradu di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Pengadu menilai pengusiran tersebut dilakukan untuk mempermalukan dirinya sebagai Pengawas. Terlebih pengusiran dilakukan di depan peserta Bimtek PPDP dan menggunakan pengeras suara.
Sementara itu, Teradu membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Kata pengusiran dinilai kurang tepat karena Teradu meminta maaf terlebih dahulu kepada Pengadu untuk untuk meninggalkan ruangan Bimtek PPDP.
“Kata ‘mohon maaf’ ini artinya Teradu sadar betul sebagai sesama penyelenggara pemilu sudah semestinya kita saling menghargai. Bimtek ini adalah kegiatan internal kami,” bantah Teradu.
Teradu juga membenarkan permintaan Pengadu meninggalkan ruangan Bimtek PPDP menggunakan pengeras suara (microphone). Hal itu terjadi karena Teradu sedang melakukan pengarahan kepada peserta dan jarak dengan Pengadu tidak terlalu dekat.
“Terkait dikatakan pengusiran di depan umum, menurut saya itu debatable apalagi Bimtek PPDP bukan forum umum yang bisa dihadiri oleh siapapun, ini adalah forum khusus,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin Ketua DKPP, Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis, antara lain Yanuk Sri Mulyani, S.H., M.Si (TPD unsur KPU), Elly Yanti, SH (TPD unsur Bawaslu), dan Dr. Aermadepa, S.H., M.H (TPD unsur Masyarakat). (Humas DKPP)