Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 112-PKE-DKPP/VI/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Senin (29/7/2024).
Perkara ini diadukan oleh Arlin Pasaribu. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yakni Wahid Pasaribu, Fahri Zulaiman Rambe, Helman Tambunan, M. Fadli Wanri Putra Hutagalung, dan Abdul Haris Nasution sebagai Teradu I sampai V.
Lima Teradu didalilkan mengubah data dan daftar pengguna hak pilih tanpa melakukan perbaikan bersama-sama terlebih dahulu serta tidak menindaklanjuti keberatan saksi partai politik peserta pemilu yang dibacakan dalam Form Model D Catatan Kejadian Khusus tingkat kecamatan.
Jumlah pengguna hak pilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Model D Hasil Kecamatan untuk Kecamatan Barus tertulis 9.367 (DPRD Provinsi) dan 9.359 (DPRD Kabupaten). Tetapi dalam DPT Model D Hasil Kabupaten tercatat sebanyak 9.377 (DPRD Provinsi) dan 9.369 (DPRD Kabupaten).
“Terdapat selisih jumlah pengguna hak pilih terdaftar dalam DPT yaitu 11 untuk DPRD Provinsi dan 10 untuk DPRD Kabupaten,” ungkap Pengadu sekaligus saksi Partai Golkar untuk Dapil 3 Kabupaten Tapanuli Tengah ini.
Pengadu menambahkan telah melaporkan persoalan ini ke Panwaslu Kecamatan Barus dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun laporan perbedaan DPT tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu maupu Bawaslu Kabupaten.
“Saya juga menggugat Bawaslu Kabupaten Tapanuli tengah melalui praperadilan. Putusan pengadilan adalah menolak gugatan saya,” pungkas Pengadu.
Para Teradu membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Menurut Teradu I (Wahid Pasaribu) menuturkan Pengadu hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Barus. Termasuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Kecamatan Barus.
“Perlu disampaikan juga bahwa saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang dipersoalkan Pengadu tidak ada keberatan dari saksi dan pengawas TPS, termasuk dari saksi Partai Golkar. Semua berjalan dengan baik dan lancar,” ungkapnya.
Teradu I menambahkan Pengadu juga mengikuti sebagian rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabuupaten Tapanuli Tengah. Pengadu mengajukan penghitungan suara ulang se-Kecamatan Barus karena adanya perbedaan absensi pengguna hak pilih.
Begitu juga dengan saksi partai politik lainnya menolak permintaan perhitungan suara ulang yang diminta Pengadu. Sehingga rapat pleno rekapitulasi tetap dilanjutkan sampai dengan selesai.
“Saran Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah permintaan penghitungan suara tersebut tidak dapat dilakukan hanya karena ada perbedaan absensi. Tetapi kalau ada perbedaan hasil baru bisa dilakukan perhitungan ulang,” tegasnya.
Pihak Terkait yaitu Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah mengungkapkan perbedaan jumlah pengguna hak pilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Barus sudah diselesaikan atau dilakukan perbaikan. Perbaikan tersebut diketahui oleh seluruh pihak termasuk Pengadu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Sinta Sari Dewi Napitupulu mengungkapkan adanya 4 TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang mengakibatkan jumlah daftar pengguna hak pilih tidak sesuai. Pihaknya kemudian memberikan saran perbaikan kepada PPK Barus.
“Memang ada perbedaan DPT karena adanya TPS di lokasi khusus, saya pastikan bukan penyelewengan seperti yang disampaikan Pengadu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh I Dewan Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis diisi oleh TPD Provinsi Sumatera Utara antara lain Kusbianto (unsur Masyarakat), Robby Effendy (unsur KPU), dan Saut Boangmanalu (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)