Tarakan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 71-PKE-DKPP/VII/2020, Jumat (7/8/2020), pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan Muhammad Amri sedangkan Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, masing-masing atas nama Chaeril, Ramsyah, dan Ramli sebagai Teradu I, II, dan III.
Pengadu mendalilkan Para Teradu atas dugaan ketidakprofesionalan karena langsung menolak laporan masyarakat terkait dugaan Politisasi Bansos Covid 19 pada tanggal 8 Juni 2020 tanpa melakukan penelusuran untuk dapat dijadikan temuan, serta mengeluarkan pernyataan apabila tidak puas silakan lapor ke DKPP.
Dalam jawaban yang disampaikan oleh Teradu I, Chaeril di hadapan majelis, menurut Teradu aduan Pengadu kabur karena dalam pokok perkara dan kronologi kejadian, Pengadu hanya menguraikan perbuatan Teradu II, sedangkan terhadap Teradu I dan Teradu I tidak dijelaskan.
Selain itu Teradu menilai aduan Pengadu telah kadaluarsa karena berdasarkan formulir penerimaan laporan atas nama Jamhari yang melaporkan Haji Udin Syahrini Suhartini Syahrin dan Syahril, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 19 April 2020 di kecamatan Tana Lia dan Rabu, 22 April 2020 di Kecamatan Betayau sedangkan laporan baru disampaikan Senin, pukul 10.00 Wita tanggal 8 Juni 2020 jam 10.00 WITA.
“Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Tana Tidung bersama penyidik Sentra Gakkumdu saat melakukan rapat pembahasan syarat material. Berdasarkan kajian dan rapat tersebut, laporan pengadu mengarah pada dugaan yang diatur dalam pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016,” kata Teradu I.
“Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan penetapan Pasangan calon terpilih,” lanjutnya.
Menurut Teradu, berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020, penetapan pasangan calon dilaksanakan 23 September 2020.
“Berdasarkan hal tersebut yang mulia, artinya sebelum tanggal 23 September 2020 tidak ada pasangan calon, sehingga unsur menguntungkan pasangan calon tidak terpenuhi karena belum ada pasangan calon kepala daerah. Dan, pada saat itu terjadi penundaan tahapan yang dimulai dari tanggal 2 Maret sampai dengan 12 Juni 2020,” lanjutnya.
Terkait pokok aduan pernyataan apabila tidak puas silahkan melapor ke DKKP menurut Teradu pernyataan tersebut bukanlah suatu pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
“Pernyataan tersebut merupakan sesuatu yang normatif, artinya kami sebagai penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya terikat dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Sebagai penyelenggara kami tidak kebal hukum atau tidak boleh sewenang-wenang. Apabila melanggar dapat diproses hukum atau dilaporkan ke DKPP,” tutup Teradu.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Pengadu menghadirkan saksi atas nama Jamhari sedangkan Teradu menghadirkan Saksi Ahli, Mumaddadah SH, MH.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo dengan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Utara yakni Dr. Yahya Ahmad Zein, SH, MH (unsur masyarakat), Haryadi Hamid, S.E., M.Sc (unsur KPU), dan Suryani, SE., M.Pd (TPD unsur Bawaslu Provinsi Kaltara). [Humas DKPP]