Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 38-PKE-DKPP/XII/2022 secara virtual pada Kamis (22/12/2022).
Perkara ini diadukan oleh oleh Kondradus Sang Angin. Ia mengadukan Arifin Atanggae, Karolus Rian Tukan, dan Dahlya Reda Ola (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur) sebagai Teradu I sampai III. Serta Maria Ignasia T.O Corebima (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Flores Timur) sebagai Teradu IV.
Teradu III dan IV didalilkan lalai dan tidak teliti dalam dalam proses pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Panwascam. Kedua Teradu merupakan Ketua dan Sekretaris Pokja Pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
“Tim pokja ini diduga tidak transparan, tidak netral, juga lalai disebabkan peserta atas nama Maria Rostin Payong (Panwascam Larantuka) sebagai anggota Partai Perindo serta Kandidus E. T. S. Kelen (Panwascam Titehena) sebagai anggota Partai Golkar,” ujarnya.
Pengadu menambahkan fakta kedua panwascam tersebut diduga terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam proses seleksi calon anggota Panwascam di Kabupaten Flores Timur.
Kandidus E. T. S. Kelen diketahui belum mengundurkan diri dari Partai Golkar saat mendaftar sampai diumumkan sebagai panwascam terpilih. Sementara itu, Maria diketahui mengundurkan diri pada 22 September 2022 dari kepengurusan Partai Perindo Kabuapten Flores Timur.
Tindakan Teradu III dan IV, menurut Pengadu, menunjukan ketidakpahaman terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Dalam Pemilu Serentak 2024.
“Dalam surat Keputusan Ketua Bawaslu RI soal pembentukan panwascam disebutkan syarat tidak pernah menjadi anggota partai politik atau mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar,” tegasnya.
Perbuatan yang disangkakan kepada Teradu III dan IV, ditegaskan Pengadu, telah mendapatkan persetujuan Teradu I dan II karena bersifat kolektif kolegial. Hal ini yang menjadi dasar Teradu I dan II harus ikut bertanggungjawab atas tindakan koleganya tersebut.
Jawaban Teradu
Para Teradu mengungkapkan Maria Rostin Payong maupun Kandidus E. T. S. Kelen saat mendaftar sebagai calon panwascam telah menandatangani pernyataan bukan sebagai anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari partai politik.
Teradu II (Karolus Rian Tukan) mengungkapkan proses pembentukan panwascam oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur menerapkan prinsip kehati-hatian. Termasuk melakukan pengecekan pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Maria Rostin Payong (Panwascam Larantuka), sambung Teradu II, tercantum dalam SIPOL sebagai anggota Partai Perindo. Oleh karenanya, Pokja Pembentukan Panwascam mengarahkan yang bersangkutan mengadu ke Partai Perindo dan KPU Kabupaten Flores Timur agar dapat mengeluarkan namanya dari SIPOL.
“Menurut keterangan yang bersangkutan, namanya tercatut dalam SIPOL. Sampai pengumuman dan penetapan, Pokja tidak pernah mendapatkan informasi atau keterangan yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota parpol. Begitu juga tidak ada tanggapan dari masyarakat,” ujarnya.
Untuk Kandidus E. T. S. Kelen, sambung Teradu II, tidak mendapatkan tanggapan apapun dari masyarakat. Saat pemberkasan pun, sambung Teradu II, yang bersangkutan tidak tercantum dalam SIPOL.
Teradu II menegaskan dugaan tindakan maldministrasi kepada para Teradu tidak bisa diterima. Para Teradu telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembentukan panwascam di Kabupaten Flores Timur.
“Begitu juga saat rapat pleno penetapan panwascam, para Teradu melakukan korscek di SIPOL. Hasilnya yang bersangkutan tidak tercantum dalam SIPOL,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP, J. Kristiadi selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis, antara lain Puadi (Anggota DKPP ex officio), Rudi Rohi (TPD Unsur Masyarakat), Thomas Dohu (TPD Unsur KPU), dan Magdalena Yuanita Wake (TPD Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]