Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2024 dan 44-PKE-DKPP/III/2024 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
Teradu pada dua perkara ini adalah Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn J.H. Malonda (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Teradu I sampai V. Mereka diadukan Mirza Zulkarnaen.
Dalam perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2024, para Teradu didalilkan telah menolak laporan Pengadu dengan nomor 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024 dengan alasan tidak diregistrasi dan menyatakan tidak memenuhi syarat materil.
Sedangkan dalam perkara nomor 44-PKE-DKPP/III/2024 para Teradu didalilkan melakukan hal serupa atas laporan Pengadu dengan nomor 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024.
“Laporan kami ke Bawaslu saat ini sudah memenuhi syarat formil maupun materil, tetapi para Teradu tidak memberikan alasan yang detail mengapa dua aduan kami ini tidak diproses lebih lanjut,” kata kuasa Pengadu Mohd. Akil Rumaday.
Mohd. Akil menambahkan Teradu hanya menyampaikan dua aduan ke Bawaslu tidak bisa diproses lebih lanjut. Hal tersebut dinilai Pengadu sebagai bentuk ketidakprofesionalan para Teradu sebagai penyelenggara pemilu.
Sebagai informasi, aduan nomor 110 dan 111 ke Bawaslu RI diadukan oleh pengadu. Kedua aduan tersebut terkait dugaan pelanggara pemilu yakni penggelembungan suara paslon Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pada Sistem Rekapitulasi Perhitungan Suara (Sirekap) yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU RI.
“Tindakan Teradu telah melanggar Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentangan Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” tegas Kuasa Pengadu.
Bantahan Teradu
Teradu V (Herwyn J. H. Malonda) mengungkapkan telah melakukan analisa atas laporan aduan nomor 110 yang diadukan oleh Mirza Zulkarnaen. Aduan tersebut memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi syarat materil.
“Laporan tersebut (nomor 110) tidak diregistrasi karena hasil penilaian, bukti yang disertakan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, kami menilai tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu,” ungkapnya.
Para Teradu juga telah menerbitkan pemberitahuan status laporan atas aduan nomor 110 yang diadukan oleh Pengadu dengan status tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil.
Teradu V menambahkan perlakuan serupa juga diterapkan para Teradu kepada laporan aduan nomor 111. Meski memenuhi syarat formil, aduan yang diadukan Pengadu tersebut nyatanya tidak lolos syarat materil.
“Para Teradu telah melakukan kajian atau analisa sebelum menyatakan dua aduan ke Bawaslu tersebut tidak memenuhi syarat materil,” tegas mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini.
Para Teradu memang tidak menyampaikan detail kenapa dua aduan tersebut tidak diregistrasi dan tidak memenuhi syarat materil karena masuk kategori informasi yang dikecualikan. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo. (Humas DKPP).