Serang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pekara nomor 66-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, pada Kamis (13/6/2024).
Dalam perkara ini Komarullah, Tri Hariyono, Supri Andriani, Mohamad Ramli, Faridal Arkam Machus ( masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang) duduk sebagai Teradu I sampai V. Kelimanya diadukan oleh Moch. Ojat Sudrajat S.
Teradu I sampai V, didalilkan tidak profesional dan tidak tertib karena telah memutuskan memenuhi syarat formal dan materil terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Pemanggilan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar oleh para Teradu dinilai janggal. Pemanggilan bermula dari laporan masyarakat yang mempersoalkan pose satu jari Al Muktabar yang diunggah di akun instagram Kadin Provinsi Banten.
“Foto tersebut diunggah pada 24 September 2023. Bagi kami ini sangat janggal karena tanggal 24 itu belum ada pengambilan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ungkap Pengadu Moch. Ojat Sudrajat S.
Pengambilan nomor urut presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024 dilakukan pada 14 November 2024. Secara materiel laporan ke Bawaslu Kota Tangerang tersebut seharusnya tidak terpenuhi merujuk pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Kejanggalan lain yang ditemukan Pengadu terkait pelaporan Pj. Gubernur Banten berubahnya nomor registrasi laporan. Semula nomor registrasi adalah 002, namun ketika laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti menjadi 001.
“Jika tidak terpenuhi maka laporan tersebut tidak diregistrasi dan hanya dijadikan temuan awal. Tetapi oleh para Teradu laporan tersebut diregistrasikan sampai ke pemanggilan Pj. Gubernur,” pungkas Pengadu.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis. Sementara itu, Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten terdiri dari Ferry Fathurokhman (unsur Masyarakat), M. Agus Muslim (unsur KPU), dan Sumantri (unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Teradu II (Tri Haryono) membenarkan Bawaslu Kota Tangerang menerima laporan Ade Yunus atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yaitu Pj. Gubernur Banten Al Muktabar. Laporan diterima di masa tenang, tepatnya 12 Februari 2024.
Hasil kajian awal Ade Yunus memiliki legal standing untuk mengajukan laporan tersebut. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, laporan dimaksud memenuhi syarat formal dan materiel yang kemudian diputuskan dalam rapat pleno untuk diregistrasi.
“Kami melakukan pemanggilan kepada pelapor dan sejumlah saksi. Termasuk kepada Pj. Gubernur Al Muktabar pada tanggal 24 Februari 2024 dan proses klarifkasinya dilakukan pada 26 Februari 2024,” ungkap Teradu II.
Hasil penanganan laporan, kata Teradu II, menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pj. Gubernur Banten. Kemudian melalui rapat pleno diputuskan laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti.
Teradu II menegaskan penanganan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Pj. Gubernur Banten telah diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam melakukan kajian awal.
“Dalam kajian awal laporan tersebut nyatanya memang memenuhi syarat formal dan materiel,” pungkasnya. (Humas DKPP)