Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 221-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Rabu (13/11/2024).
Basori Rohmad selaku Pengadu mengadukan Widodo, Muhammad Mahmudi, Agus Marwanto, Lilik Wahyu Catur Wibowo, dan Tedjo Dwijanto (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali) sebagai Teradu I sampai V. Pengadu tidak hadir, namun sidang pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Ketua Majelis J. Kristiadi menjelaskan berdasarkan Pasal 22 Ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 dan perubahannya tentang Pedoman Beracara Pengadu dan/atau Pelapor tidak memenuhi panggilan pertama tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil persidangan, DKPP dapat menetapkan putusan. Dengan demikian, sidang pemeriksaan terhadap para Teradu tetap dilanjutkan.
Para Teradu didalilkan oleh Pengadu tidak profesional menangani laporan pidana Pemilu, melanggar prosedur Bawaslu, mengganti formulir pemberitahuan secara tidak sah, dan menolak memberikan Berita Acara Gakkumdu tanpa dasar hukum yang jelas.
Teradu I membantah terhadap dalil Pengadu. Bahwa benar, Para Teradu telah menerima laporan pidana Pemilu. Laporan dimaksud dilaporkan oleh Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Boyolali pada 22 Maret 2024.
“Pada 25-26 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Boyolali menyusun kajian awal. Namun dari hasil kajian awal, laporan dengan Nomor 006/LP/PL/KAB/14.11/III/2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat materil,” ungkap Teradu I.
Bawaslu Kabupaten Boyolali, sambung Teradu I, aktif menjalin komunikasi dengan Pengadu untuk perbaikan laporan sampai akhirnya memenuhi syarat materil sampai laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/14.11/IV/2024.
Teradu I menambahkan secara bertahap melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, antara lain pelapor, saksi pelapor, terlapor, dan saksi ahli. Selain itu, dilakukan pembahasan pada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu yang dihadiri Bawaslu, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian.
“Bawaslu Kabupaten Boyolali (para Teradu) sudah melaksanakan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait penjelasan penanganan laporan yang dipersoalkan Pengadu, Teradu I menegaskan hal tersebut masuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan Nomor 0015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/ 2019 tentang Informasi Dugaan Tindak Pidana Pemilu Yang Dikecualikan.
“Tidak dapat memenuhi permintaan dari Pengadu terkait Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu (SG1) dan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu (SG2) karena merupakan daftar informasi yang dikecualikan,” pungkasnya.
Sidang pemeriksaan perkara Nomor 221-PKE-DKPP/IX/2024 dipimpin oleh J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah terdiri dari Ahmad Sabiq (unsur masyarakat), Mey Nurlela (unsur KPU), dan Wahyudi Sutrisno (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]