Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 172-PKE-DKPP/X/2021 di Kantor Bawaslu Prov. Sulawesi Utara, Kota Manado, Jumat (22/10/2021).
Sebanyak sepuluh penyelenggara pemilu menjadi Teradu dalam perkara ini, antara lain Haryanto Lasut (Ketua KPU Kota Tomohon) dan Robby Goliot (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tomohon) sebagai Teradu I dan II.
Deslie D. Sumampouw (Ketua KPU Kota Bitung), Iten I. Kojongian (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Kota Bitung), Jamal Rahman (Ketua KPU Kab. Bolaang Mongondow Timur), Kader Bachdim (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. Bolaang Mongondow Timur) sebagai Teradu III sampai VI
Teradu VII sampai X adalah Stenly E. Kakunsi (Ketua KPU Kab. Bolaang Mongondow Selatan), dan Fijay Bumulo (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. Bolaang Mongondow Selatan), Stella M. Runtu (Ketua KPU Kab. Minahasa Utara) dan Darul Halim (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. Minahasa Utara).
Perkara ini diadukan oleh Jefry Rondonuwu. Namun dalam sidang pemeriksaan yang dipimpin Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm ini, Pengadu tidak hadir tanpa keterangan.
Sepuluh Teradu tidak profesional dan melanggar kewajiban sebagai penyelenggara dalam hal mengendalikan setiap tahapan sebagai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU.
Pengadu mendapati dokumen Formulir BB.2-KWK yang diupload untuk para calon peserta pemilihan serentak 2020 di Kota Tomohon, Kab. Bolaang Mongondow Selatan, Kota Bitung, Kab. Minahasa Utara, dan Kab. Bolaang Mongondow tidak sesuai dengan formulir yang ada pada Peraturan KPU dan Keputusan KPU.
Menurut Teradu I, dokumen Formulir BB.2-KWK yang diupload para calon peserta pemilihan serentak tahun 2020 di Kota Tomohon, telah sesuai dengan formular yang tercantum dihttps://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/penetapan.
“KPU Kota Tomohon melakukan verifikasi persyaratan syarat calon dan ditemukan dokumen yang belum sesuai sebagaimana ketentuan yang diatur. Kemudian dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Teradu I.
Bantahan serupa juga disampaikan Teradu III dan IV. KPU Kota Bitung dalam menetapkan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, dokumen syarat calon dan syarat pencalonan memenuhi syarat (MS) di dalamnya dokumen BB.2-KWK telah sesuai dengan PKPU Pencalonan serta Juknis Pencalonan.
Diakui Teradu III dan IV bahwa dalam proses pendaftaran, ada bakal dua bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung yang memasukan formulir model BB.2-KWK belum lengkap. Namun dalam tahap perbaikan keduanya telah memasukkan Dokumen Formulir Model BB.2-KWK yang telah diperbaiki.
“Teradu III dan IV yaitu Ketua dan Divisi Teknis KPU Kota Bitung telah melaksanakan secara profesional tentang tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan ini bertindak sebagai Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sulawesi Utara yaitu Dr. Trilke Erita Tulung, M.Si (unsur Masyarakat) dan Supriyadi Pangellu, SH., M.H. (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)