Palu, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Jumat (1/11/2024).
Perkara ini diadukan oleh Jamrin. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol Nanang, Ali, Eko Budiman, Faisal J Usman dan Gusti Aliu sebagai Teradu I sampai V.
Selain itu ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol Karyanto, Muh Taufik Abdullah, dan Ismajata sebagai Teradu VI sampai VIII.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sampai V diduga telah menetapkan daftar calon legislatif yang tidak memenuhi syarat dan tidak memenuhi kuota keterwakilan 30% perempuan terhadap Dapil Buol 2 dari lima Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024.
“Mereka telah melkukan pembiaran terhadap penetapan DCT yang meliputi kecamatan Bonobogu, Gadung, Palele Barat, dan Palele yang tidak memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan,” kata Jamrin.
Selain itu, Jamrin juga mendalilkan bahwa mereka telah menggunakan fasilitas gudang dari salah satu Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Buol.
“Ini juga sudah ramai jadi perbincangan publik bahwa KPU Kabupaten Buol tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilu,”tuturnya.
Selanjutnya, Teradu VI sampai VIII didalilkan telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan pencegahan terhadap pelanggaran terhadap pelaksanaan proses Tahapan Pemilu dan tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Pemilu di Kabupaten Buol.
“Atas dasar yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buol ada salah satu partai yang melapor ke Bawaslu Kabupaten Buol, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti,” ungkap Jamrin.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Buol Nanang yang mewakili Teradu I sampai V dengan tegas menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan sanksi terkait partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan 30% calon legislatif perempuan. KPU Kabupaten Buol hanya sebatas bisa memberikan informasi dan surat edaran kepada partai politik peserta Pemilu.
“Kami tidak bisa menindak partai politik karena secara aturan tidak ada ketntuan sanksi terkait dipenuhinya keterwakilan 30% perempuan dalam calon Anggota DPRD,” tegas Nanang.
Nanang juga menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas gudang yang digunakan oleh KPU Kabupaten Buol tersebut telah melalui survei kelayakan dan keamanan, dan itu bukanlah milik Peserta Pemilu.
“Gudang tersebut hak kepimilkannya bukan milik partai atau peserta pemilu, melainkan milik Ibu dr. Elly Nurdin,” sambungnya.
Senada dengan KPU Kabupaten Buol, Ketua Bawaslu Kabupaten Buol Karyanto (Teradu VI) yang mewakili Teradu VI sampai VIII juga menolak dengan tegas dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Buol telah melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu.
Karyanto juga menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Buol telah menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran untuk menganalisis keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel.
“Namun terkait laporan yang dimaksud oleh Pengadu itu tidak memenuhi syarat formal dan materiel sehingga laporan tidak dapat diregistrasi,” terang Karyanto kepada Majelis.
Sebagai informasi, sidan pemeriksaan ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah yakni Nurhayati Mardin (unsur masyarakat), Nisbah (unsur KPU), dan Dewi Tisnawati (unsur Bawaslu).[Humas DKPP]