Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 191-PKE-DKPP/VIII /2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, pada Rabu (30/10/2024).
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat yaitu Wanhar, Laurencius Simatupang dan Beldia Putra. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat Alfi Syahrin, Syarif Hidayatullah, Hafizul Pahmi, Fitra Wati dan Akbar Riyadi masing-masing merupakan sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sampai Teradu V diduga telah melakukan perbuatan atau Tindakan yang tidak berkepastian hukum dan tidak profesional dalam penyelenggaraan pemilu dengan melakukan tindakan tidak bertanggung jawab terhadap keberadaan dokumen atau tidak bisa menunjukan dokumen fisik berupa daftar hadir, daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada 4 (empat) TPS yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.
Laurencius Simatupang menyampaikan, hal ini berdasarkan dari temuan Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat pada saat melakukan pengawasan pembukaan kotak suara dan hasil TPS ditemukan adanya kutak suara yang tidak disegel.
“Kami menemukan hal tersebut pada saat melakukan pengawasan pembukaan kotak hasil TPS dan hasil Pemilu untuk keperluan sidang Mahkamah Konstitusi,” ungkap Laurencius.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat Alfi Syahrin menegaskan bahwa aduan yang disampaikan oleh para Pengadu hanya sebatas narasi dan asumsi yang tidak dapat didukung dengan alat bukti yang jelas.
Ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang disebutkan oleh para Pengadu telah lengkap dan tersegel sesuai dengan Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) dari PPK yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.
“Kami sudah sampaikan juga ke Bawaslu melalui surat resmi bahwa tidak seluruh TPS di Kabupaten Pasaman Barat memiliki DPT, DPTb, dan DPK,” tegas Alfi Syahrin.
Hal ini juga diperkuat dengan hasil rekap tingkat Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 29 Februari sampai 3 Maret 2024 tidak terdapat keberatan dari Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat ataupun saksi-saksi Partai Politik yang hadir.
“Dan dipertegas dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa monolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis J Kristiadi. Sedangkan Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat yakni Elly Yanti (unsur Masyarakat), Hamdan (unsur KPU), dan Benny Aziz (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]