Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 197-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (17/10/2024).
Perkara ini diadukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Komang Wardiasa. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan Doni Yansen, Irzal Effendi, Yuristian Ramadoni, Nopiyansah, dan Arip Farawita selaku Teradu I sampai Teradu V.
Pengadu mendalilkan Para Teradu telah meloloskan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Patri Kamsejo yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pengumuman KPU Nomor 77/PP.04.2-PU/1609/2024 dan tidak sesuai dengan pedoman teknis terkait pembentukan badan Adhoc.
“Para Teradu diduga telah meloloskan Anggota PPS yang merupakan Caleg DPRD OKU Selatan pada Pemilu Tahun 2024,” ungkap Komang Wadiarsa.
Terkait hal tersebut, ia menambahkan, Pengadu memberikan surat Imbauan dan rekomendasi kepada KPU Kabupaten OKU Selatan terkait adanya indikasi perekrutan calon Anggota PPK/PPS/KPPS yang masih terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Namun para Teradu juga tidak melaksanakan imbauan dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten OKU Selatan,” lanjut Komang.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan Arip Farawita (Teradu V) yang mewakili Teradu I sampai V menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, setelah pelantikan PPS terpilih para Teradu baru mengetahui kejadian tersebut dari tanggapan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada Anggota PPS yang telah di tetapkan namun terlibat Partai Politik. Para Teradu kemudian memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
“Hasilnya Anggota PPS mengakui bahwa pihaknya menyembunyikan fakta kepada PPK Pulau Beringin, bahwa pihaknya pernah maju sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Oku Selatan Dapil 4 dari Partai PKS Nomor Urut 7 pada Pemilu tahun 2024,” tegas Arip.
Para Teradu kemudian mengambil langkah mengganti Anggota PPS atas nama Patri Kamsejo dan melantik Pengganti Antar Waktu pada nomor urut selanjutnya.
“Hal tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 828 Tahun 2024,” tuturnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Ong Berlian (unsur Masyarakat), Rudiyanto (unsur KPU), dan Ahmad Naafi (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]