Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jumat (15/3/2024).
Tiga perkara tersebut diadukan oleh Mohamad Ansyariyanto Taliki (Perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2024), Mirza Zulkarnaen (perkara nomor 21-PKE-DKPP/I/2024), dan Edi Sutrisno (perkara nomor 22-PKE-DKPP/I/2024).
Para Pengadu perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2024 dan 21-PKE-DKPP/I/2024 mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler H Malonda.
Sedangkan Pengadu dalam perkara nomor 22-PKE-DKPP/I/2024 hanya mengadukan Rahmat Bagja dan Puadi.
Dalam seluruh pokok aduannya, para Teradu diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan para Pengadu dengan menyebutkan laporan tersebut tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiel.
Mohamad Ansyariyanto selaku Pengadu dalam perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2024 menyebutkan bahwa Bawaslu tidak memberikan keterangan atau pemeberitahuan untuk melengkapi syarat formil atau materiel apabila laporan kami tidak memenuhi syarat.
“Seharusnya Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu harus memenuhi prinsip adil, terbuka, dan profeisonal,” ungkap Ansyariyanto.
Sedangkan Edi Sutrisno selaku Pengadu dalam perkara nomor 22-PKE-DKPP/I/2024 menyebutkan bahwa Bawaslu tidak melakukan pemeriksaan dengan baik atas laporan yang disampaikan, ia menduga Bawaslu tidak melakukan tugas dan wewenangnya secara profesional.
“Para Teradu tidak memberikan hasil kajian awal kepada kami atas laporan yang telah kami sampaikan,” tegas Edi.
Jawaban Teradu
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang mewakili para Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh seluruh Pengadu. Ia menyampaikan bahwa para Teradu telah melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, dalam petunjuk teknis penanganan pelanggaran pemilu disebutkan bahwa Bawaslu tidak meregistrasi laporan dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu, sehingga materi laporannya tidak dapat dilengkapi atau diperbaiki oleh Pengadu dan Bawaslu tidak berwenang memeriksa materi yang dilaporkan.
“Berdasarkan kajian awal, laporan Pengadu tidak dapat diregistrasi karena bukti yang disertakan dan ketentuan perundang-undangan terkait menyatakan laporan tersebut tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu,” tegas Rahmat Bagja.
Selanjutnya, Rahmat Bagja juga menerangkan bahwa alasan para Teradu tidak memberikan hasil Kajian Awal kepada Pengadu adalah karena dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kajian awal termasuk informasi yang dikecualikan. Namun kami tetap menyampaikan pemberitahuan status laporan terhadap pelapor didasarkan hasil kajian awal terhadap laporan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan kali ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Humas DKPP]