Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan, Rabu (9/10/2024).
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Abdi Manullang. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Idrus Maha (Ketua), Rizal Banurea, dan Lindawati Simanjuntak selaku Teradu I – III.
Dalam sidang ini, para Teradu didalilkan tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenagannnya dengan tidak menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu pada saat tahapan kampanye.
Pengadu menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu peserta Pemilu yang secara terang-terangan memberikan saweran uang kepada masyarakat yang hadir di lokasi kampanye dan melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Dairi.
Namun, setelah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Dairi ternyata hasil dari laporannya dinyatakan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu.
“Para Teradu menolak memberikan hasil kajiannya, sehingga sampai saat ini saya tidak mengetahui dasar hukum Bawaslu dalam mengambil keputusan tersebut,” ungkap Abdi Manullang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Dairi Idrus Maha (Teradu I) yang mewakili Teradu I sampai III membantah dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Ia menegaskan pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa telah melakukan tindaklanjut terhadap laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi Pelapor, dan Terlapor pada kurun waktu 28 Februari 2024 hingga 14 Maret 2024.
“Kami juga telah mengundang Sentra Gakkumdu untuk melakukan pembahasan kedua, hasil dari pembahasan tersebut kami berpendapat tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu,” tegas Idrus Maha.
Selanjutanya, Idrus menjelaskan bahwa hasil kajian Bawaslu Kabupaten Dairi yang diminta oleh Pengadu tidak dapat dipenuhi karena merupakan dokumen yang dirahasiakan dan tidak boleh dipublikasikan.
“Dokumen hasil kajian tidak dapat dipublikasikan kepada umum, termasuk juga kepada Pengadu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Kusbianto (unsur Masyarakat), Sitori Mendrofa (unsur KPU), dan Saut Boangmanalu (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]