Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 185-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (16/10/2024).
Perkara ini diadukan oleh Siti Haryani. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Ania Trisna AD, Zairinudin, Akhmad Sukur, Yogi Juli Saputra, dan Hengki Tornado selaku Teradu I sampai V.
Selain itu ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Yeni Kartina, Oktureni Sandra Kirana, dan Agus Tiansah selaku Teradu VI dan VIII.
Siti Haryani merupakan salah satu peserta dalam rekrutmen Panitia Pemungutan Suara. Ia mendalilkan Teradu I sampai Teradu V diduga tidak profesional dalam proses rekrutmen PPS untuk Pilkada Tahun 2024.
Pengadu menyebutkan bahwa dirinya dinyatakan tidak lulus oleh KPU Kabupaten Musi Rawas, padahal ia memiliki nilai yang sama dengan peserta urutan sembilan yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
“Seharusnya menurut peraturan KPU jika ada yang memiliki nilai yang sama seharusnya pemilik nilai yang sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis,” ungkap Siti Haryani.
Selanjutnya, ia juga mendalilkan Teradu VI sampai Teradu VIII diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu yang dinyatakan tidak lulus dalam rekrutmen Anggota PPS oleh KPU Kabupaten Musi Rawas.
“Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dalam laporannya menyatakan laporan tidak dapat diregistrasi dan laporan tidak memenuhi syarat,” tuturnya.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Ania Trisna AD (Teradu I) yang mewakili Teradu I sampai V membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Ia menyebutkan telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa benar pada awalnya Pengadu dinyatakan tidak lulus pada pengumuman KPU Musi Rawas 389/PP.04.2-Pu/1605/2024. Namun, telah dilakukan perbaikan pada pengumuman 391/PP.04.2-Pu/1605/2024 karena ada tanggapan dari masyarakat.
“Selanjutnya kami memberikan undangan untuk mengikuti wawancara calon Anggota PPS, namun Pengadu tidak menghadiri pada proses seleksi tersebut,” terang Ania Trisna.
Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Yeni Kartina (Teradu VI) juga membantah dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Kepada Majelis ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal terkait laporan yang disampaikan Pengadu untuk memeriksa syarat formal dan materil laporan tersebut.
Bahwa hasil dari kajian tersebut, ia melanjutkan, diperoleh kesimpulan bahwa laporan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat.
“Laporan dari Pengadu tidak memenuhi syarat materil karena bukti yang disampaikan sudah tidak relevan dengan dugaan pelanggaran yang disangkakan oleh Pengadu,” tegas Yeni.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Elia Susilawati (unsur Masyarakat), Nurul Mubarok (unsur KPU), dan Ahmad Naafi (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]