Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 138-PKE-DKPP/VII/2024 di Mapolda Provinsi Papua, Kota Jayapura, pada Rabu (21/8/2024).
Perkara ini diadukan oleh Yuben Tabuni. Ia mengadukan tujuh penyelenggara Pemilu Kabupaten Puncak.
Dua nama pertama yang diadukan adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, yaitu Yorince Wanimbo (Teradu I) dan Fredi Wandikbo (Teradu II).
Sementara lima Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak, yaitu Natalius Tabuni, Hengki M. Tinal, Hesir Tabuni, Etau Labene, dan Marten Kogoya. Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu III hingga Teradu VII.
Teradu I dan Teradu II didalilkan telah melanggar ketentuan batas waktu penanganan laporan pelanggaran Pemilu ketika menangani laporan yang disampaikan oleh seorang Caleg dari Partai Buruh bernama Daud Magi.
Selain itu Pengadu juga menyebut Teradu I dan Teradu II tidak profesional, adil, dan berkepastian hukum karena hanya menangani laporan Daud Magi dalam aspek dugaan pelanggaran administrasi Pemilu saja. Menurut Pengadu, dalam laporan tersebut aspek ada juga dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Teradu III sampai Teradu VII.
“Penanganan laporan tersebut melewati batas waktu 14 hari kerja setelah laporan diregister,” ungkap Yuben Tabuni.
Ia juga menyampaikan bahwa Teradu III sampai Teradu VII didalilkan tidak jujur dalam memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang digelar Bawaslu Kabupaten Puncak.
Dalam keterangannya ia menuturkan bahwa KPU Kabupaten Puncak membantah adanya perubahan perolehan suara Pengadu atas nama Daud Magi serta menyalahkan PPD Sinak Barat yang tidak professional dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPD yaitu menghilangkan dokumen C hasil sebanyak 6 (enam) rangkap sehingga di ganti kembali oleh KPU Kabupaten Puncak.
“KPU Kabupaten Puncak tidak mengakui fakta perolehan suara Daud Magi telah diubah tidak sesuai hasil dari TPS dan PPK/PPD,” tutur Yuben Tabuni.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Yonice Wanimbo yang mewakili Teradu I dan II membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Menurutnya ia telah bekerja sesuai dengan prosedur dan peraturan Bawaslu.
Yonice menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak telah menanganani pelanggaran administrasi sesuai dengan batas waktu, yaitu selama 14 hari kerja.
“Jika dihitung dari proses registrasi pada tanggal 25 Maret 2024 maka proses akhir penanganan jatuh pada 23 April 2024 karena tanggal 29 Maret dan tanggal 8 sampai 15 April itu tanggal merah,” ungkap Yonice.
Selain itu ia juga menyebutkan bahwa dalil yang seharusnya terdapat pelanggaran kode etik pihaknya telah melakukan kajian awal dari laporan yang disampaikan Pengadu dan diregistrasi telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai pelanggaran adminstrasi Pemilu.
“Ini dikarenakan isi laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Puncak mengarah kepada pelanggaran tata cara prosedur dan mekanisme Pemilu,” lanjutnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni yang mewakili Teradu III sampai VII juga membantah bahwa telah melakukan perubahan suara dari Partai Buruh atas nama Daud Magi yang berkurang.
Natalius mengaskan bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi suara dan dituangkan pada Berita Acara C-Hasil Kecamatan DPRD suara yang diperoleh Partai Buruh atas nama Daud Magi adalah 1.190 suara dan tidak ada keberatan dari seluruh saksi yang hadir.
“Pengadu tidak ada di tempat rapat pleno rekapitulasi hasil baik ditingkat kecamatan ataupun kabupaten, maka dalil yang disampaikan Pengadu tidak berdasar,” tegas Natalius Tabuni.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Sedangkan poisis Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari Provinsi Papua Tengah yaitu Nicodemus Rahanra (unsur masyarakat), Marius Telenggen (unsur KPU), dan Meky Tebai (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]