Jambi, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 69-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kota Jambi, pada Senin (22/5/2023).
Pengadu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi Subhan, Apnizal, Ahdiyenti, Nur Kholik dan Suparmin yang mengadukan Anggota KPU Kota Jambi, yaitu Abdul Rahim, yang berstatus sebagai Teradu.
Pengadu mendalilkan, Teradu diduga melanggar prinsip integritas, profesionalitas, dan sumpah atau janji karena lebih mendahulukan kepentingan pribadi dengan menjadi Dewan Hakim MTQ dan meninggalkan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kota Jambi sejak tanggal 30 Oktober 2022 sampai 7 November 2022.
Sebagai informasi, Pada tanggal 15 Oktober 2022 KPU Kota Jambi mulai melaksanakan tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 dan akan berakhir pada tangga l4 November 2022.
“Dalam hal ini Teradu meninggalkan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kota Jambi untuk melaksanakan tahapan Pemilu Tahun 2024 berupa Verifikasi Faktual Keanggotan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024,” ungkap Suparmin.
Hal ini juga diperkuat dengan bukti diterbitkannya Keputusan Gubernur Jambi Nomor 910/KEP.GUB/KESRA1.2/2022 pada tanggal 18 Oktober 2022 tentang Penunjukan Tim Pengawas, Dewan Hakim, Panitera dan Tim Kerja/Sekretariat Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-51 tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022 yang didalamnya menetapkan Teradu sebagai anggota Dewan Hakim cabang golongan Barzanji Marhaba.
“Teradu mendapatkan honor sebagai Dewan Hakim MTQ selama 9 hari sebesar Rp5.130.00,” tegas Suparmin.
Suparmin menyebutkan, Teradu juga diduga tidak jujur menyampaikan informasi bahwa dirinya sedang sakit dengan mengirimkan surat keterangan sakit dan rekam medis pada tanggal 29 November 2022, dalam keterangan surat sakit tersebut mengharuskan Teradu untuk beristirahat selama dua hari. Namun diketahui Teradu berada di Kota Sungai Penuh guna menjadi Dewan Hakim MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022.
“Teradu tidak jujur karena menandatangani absensi kehadiran pada kurun waktu 1-7 November 2022 padahal Teradu tidak ada di kantor, dan Teradu mengakuinya,” kata Suparmin.
Jawaban Teradu
Abdul Rahim selaku Teradu membenarkan dirinya pergi meninggalkan kantor untuk bertugas sebagai Dewan Hakim MTQ. Namun ia beranggapan bahwa telah mendapatkan informasi lisan dari Ketua KPU Kota Jambi Yatno dan Anggota KPU Kota Jambi Hazairin yang menyebutkan komisoner KPU Provinsi Jambi mengizinkannya untuk menjalankan tugas sebagai Dewan Hakim MTQ.
“Yatno menyampaikan kepada saya, Bang Subhan (Ketua KPU Privinsi Jambi) mengizinkan cuti saya pada tanggal 1-4 November,” ungkap Abdul Rahim.
Kepada Majelis Abdul Rahim menerangkan bahwa seharusnya jika tidak diizinkan pergi untuk menghadiri tugas sebagai Dewan Hakim MTQ seharusnya Pengadu menyampaikan atau menjawab permohonan cuti Teradu.
“Sampai saat ini Teradu belum pernah menerima jawaban tertulis apakah Teradu izin cutinya ditolak,” sambungnya.
Abdul juga meguraikan bahwa terkait keterangan sakit yang ia sampaikan dalam grup WhatsApp kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi itu adalah benar. Ia menjelaskan, karena pada saat itu memang merasa kurang enak badan sehingga memutuskan untuk berobat dan meminta kepada dokter yang memeriksa untuk beristirahat selama dua hari.
“Setelah meminum obat dan istirahat semalam alhamdulillah membaik, dan keesokan harinya memutuskan untuk berangkat pada pukul enam pagi untuk menjalani tanggung jawab saya sebagai Dewan Hakim MTQ,” ucap Abdul.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Majelis). Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi Hasbi Umar (Unsur Masyarakat).[Humas DKPP]