Jakarta, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang dengan Teradu Ketua dan anggota Bawaslu Prov Lampung atas nama Fatikhatul Khoiriyah, Nazarudin, dan Ali Sidik. Mereka diduga tidak profesional dalam melaksanakan pengawasan pada Pilgub Prov Lampung 2014 lalu oleh Antoni Wijaya yang bertindak sebagai Pengadu.
Pemeriksaan perkara dengan nomor pengaduan 762/I-P/L-DKPP/ 2015 ini dipimpin langsung oleh ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di ruang sidang DKPP, ketika membacakan dalil aduan, Antoni menuding Bawaslu prov Lampung tidak profesional dikarenakan baru mengeluarkan SK Pengawasan se-Prov Lampung pada tanggal 28 Februari 2014. Sedangkan tahapan untuk Pilgub Prov Lampung sudah dimulai, ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Prov Lampung nomor 87/Kpts/KPU-Prov-008/2012 tentang hari dan tanggal pemungutan suara Pilgub dan Wagub Prov Lampung dengan masa jabatan 2014-2019 pada tanggal 02 Oktober 2012.
Selanjutnya, keputusan tersebut diubah hingga 3 kali dan keputusan yang terakhir yakni nomor 17/Kpts/KPU-Prov-008/2013 yang berisi tentang perubahan sebagian tahapan, program dan jadwal waktu Pilgub dan Wagub prov Lampung periode 2014-2019. Berdasarkan SK tersebut, pemungutan suara diubah menjadi tanggal 9 April 2014.
Menguatkan tudingannya, Antonio memaparkan agenda KPU yakni pada tanggal 31 Mei 2013 hingga 19 Juni 2013, KPU Kab/ Kota melaksanakan agenda verifikasi dan rekapitulasi dukungan dari paslon. Kemudian tanggal 13 Juni hingga 13 Agustus 2013 melakukan pemutakhiran data dan daftar pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP.
“Bawaslu Prov Lampung tidak tahu jadwal, karena baru mengeluarkan SK Pengawasan pada tanggal 28 Februari 2014. Dengan demikian 16 bulan sebelumnya KPU bekerja tanpa pengawasan,†terang Antonio dalam sidang DKPP.
Teradu, yang hadir lengkap dalam pemeriksaan yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut, satu per satu membantah dalil aduan Pengadu. Fatikhatul Khoiriyah selaku ketua Bawaslu Prov Lampung yang menjadi Teradu I dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 19/DKPP-PKE-IV/2015 ini menyampaikan bahwa Bawaslu prov Lampung telah bekerja dengan maksimal dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Tidak benar bahwa kami tidak mengawasi pelaksanaan Pilgub prov Lampung dari awal,†jawab tegas ketua Bawaslu prov Lampung menanggapi dalil aduan Pengadu.
“Pada tanggal 13 Juni 2013 Bawaslu prov Lampung menyampaikan surat tentang pembebanan tugas untuk pengawasan Pilgub dan Wagub prov Lampung kepada Panwas Kab/Kota karena pada saat itu kita sudah memiliki perangkat penyelenggara untuk melaksanakan pengawasan pada Pileg. Jadi karena untuk Pilgub ini kami masih belum ketemu dengan Pemda sehingga kami memberikan pembagian beban kerja kepada Panwas,†papar Fatikhatul.
Belum puas dengan jawaban Teradu, Pengadu meminta untuk sidang sekali lagi bermaksud menghadirkan saksi ahli dalam pemeriksaan berikutnya. Menyikapi hal tersebut, dengan memperhatikan tugas Pengadu yang memasuki masa kampanye maka Pengadu diminta untuk mengirimkan keterangan tertulis dari saksi ahli untuk diperiksa. [Irmawanti]