Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/I/2021 pada Selasa (20/4/2021).
Perkara ini diadukan oleh M. Subhan, Rahmadi, dan M. Hafidz Halim. Ketiganya mengadukan Zainal Abidin, Dodi Rusmana, Rudi Aliansyah, Grace Y. Lengkey, dan Jumanti Liany (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kotabaru) sebagai Teradu I sampai V.
Kelima Teradu didalilkan tidak bisa menjaga netralitas, menujukan sikap telah berpihak, dan tidak beretika saat Rapat Pleno Tingkat Kabupaten. Saat itu, Pengadu menyampaikan sejumlah temuan dan personal pada rekapitulasi tingkat kecamatan, namun disoraki oleh peserta yang didominasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pengadu menuturkan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten dihujani interupsi dan perdebatan yang berasal dari saksi pasangan calon nomor urut 2 terkait dengan pengalihan suara yang terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kotabaru.
“Saksi juga bertanya terkait perubahan fisik form C.1 hasil salinan KWK yang bukan dari KPU tetapi dibuat sendiri oleh Ketua KPPS dimana tidak ada nomor, nama paslon dan sebagainya,” lanjut Pengadu.
Pengadu menyebut perubahan fisik form C.1 hasil salinan KWK terjadi di sejumlah TPS di Kabupaten Kotabaru. Perubahan terjadi karena form tersebut diunduh dari laman/website JDIH KPU kemudian dicetak oleh KPPS.
Namun, ketika penyampaian keberatan saksi pasangan calon 02 terjadi sorak-sorai yang berasal dari peserta Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten. Menurutnya, hal dinilai merendahkan saksi paslon 2.
“Kejadian itu kami nilai sebagai bentuk KPU Kabupaten Kotabaru tidak bisa menjaga netralitas, telah berpihak, dan tidak beretika saat saksi paslon nomor urut 2 menyampaikan temuan-temuan di lapangan,” tegas Pengadu.
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I sampai V menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Pengadu membenarkan ada perubahan pada fisik form C.1 hasil Salinan KWK namun tidak merubah angka perolehan suara peserta pilkada.
“Di form tersebut sama sekali tidak merubah perolehan suara masing-masing atau setiap pasangan calon,” tegas Teradu I, Zainal Abidin.
Teradu I menambahkan dalil aduan yang menyatakan saksi pasangan calon nomor urut dua tidak diberikan form C hasil salinan KWK di sejumlah TPS yang tersebar di Kabupaten Kotabaru. Saksi mendapatkan form tersebut setelah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Tidak bisa dipastikan, siapa sebenarnya yang melakukan sorakan dan meremehkan persoalan yang disampaikan oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 serta dalam konteks apa sorakan dimaksud oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2,” tegas Teradu.
Diketahui Teradu menghadirkan tujuh orang saksi dengan latar belakang Ketua dan Anggota KPPS pada pemilihan Bupati dan Waki Bupati Kotabaru Tahun 2020. Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kotabaru menjadi pihak terkait dalam perkara ini.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan virtual ini dipimpin oleh Moch. Afifuddin, S. Th.I selaku Ketua Majelis dengan Anggota Majelis terdiri dari Sarmuji, S.Ag., M.Ag (TPD Unsur KPU), Nur Kholis Majid, M.Pd (TPD Unsur Bawaslu), Dr. Jamaluddin, M.Si (TPD Unsur Masyarakat). (Humas DKPP)