Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 137-PKE-DKPP/XI/2020 pada Senin (1/2/2021).
Perkara ini diadukan oleh Ficky Mubarak Natsir dan Muh. Rahman. Para Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna yaitu Kubais, Nggasri Faeda, Muhammad Ichsan, Yuliana Rita, dan La Ode Muh. Askar Adi Jaya sebagai Teradu I – V.
Pengadu mendalilkan empat pokok aduan dalam perkara ini. Pertama, Teradu I diduga tidak mengumumkan kembali status bakal pasangan calon ata nama La Ode M. Rajiun yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19. Kedua, para Teradu diduga meloloskan bakal calon yang memiliki identitas berbeda antara KTP, ijazah, dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
Ketiga, para Teradu diduga tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Muna dalam proses verifikasi berkas syarat calon dan pencalonan. Terakhir Teradu I diduga tergabung dalam akun resmi pemenangan grup Facebook (FB) pasangan calon bupati Rusman-Bachrun.
“Teradu I memberikan perlakuan diskriminatif terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada atau dalam batas penalaran yang wajar dapat diakui tidak bersikap netral,” ungkap Pengadu, Ficky Mubarak Natsir.
Terkait aduan kedua, Pengadu mengungkapkan terdapat permasalahan keabsahan berkas bakal calon Bupati Muna atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba pada KTP yang mana identitasnya tidak sama dengan indentitas di ijazah sarjana dan STTB yaitu La Ode Muhammad Rusman Untung.
Para Teradu tidak melakukan klarifikasi pada Pengadilan Negeri Raha, tidak juga meminta salinan putusan penetapan pergantian nama kepada bakal calon bupati yang semula La Ode Muhammad Rusman Untung menjadi La Ode Muhammad Rusman Emba.
“Sehingga dengan demikian para Teradu telah melalaikan atau mengabaikan prinsip kehati-kehatian dan ketelitian dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan,” lanjutnya.
Selain itu, Teradu I didalikan menjadi satu anggota dari grup Faccebook pemenangan paslon Rusman-Bachrun. Menurut Pengadu, akun facebook Teradu I telah tersebar di kalangan pengguna media sosial dan laisson officer (LO) Pasangan Calon Bupati Muna Rajiun-Lapili.
“Atas apa yang telah disampaikan kami menduga KPU Kab. Muna tidak netral, melakukan komunikasi yang bersifat partisan, tidak professional, tidak memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat,” ujar Pengadu II, Muh Rahman.
Sementara itu, Teradu I sampai V membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Dalam melaksanakan pilkada di Kabupaten Muna, Teradu telah bekerja secara mandiri, adil, dan profesional.
Terkait dalil aduan pertama, Teradu I (Kubais) menegaskan yang berhak mengumumkan calon telah sembuh atau negatif dari Covid-19 adalah Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muna, bukan KPU.
“KPU tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan itu, dan tidak pernah mengumumkan calon terpapar atau sudah sembuh dari Covid-19. Pengumuman itu dari Gugus Tugas Covid atau pribadinya sendiri,” ungkap Teradu I.
Terhadap adanya perbedaan nama salah satu paslon antara e-KTP dengan iiazah sarjana dan STTB, lima Teradu melakukan langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan pasal 53 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor 3 Tahun 2017.
KPU Kabupaten Muna melakukan verifikasi faktual ke SMU 1 Raha dan Universitas Hasanuddin (UNHAS). Hasilnya yang bersangkutan pemilik e-KTP dengan nama yang tertera dalam ijazah serta STTB adalah orang yang sama dan merupakan alumni kedua tempat tersebut.
Tidak hanya itu, Teradu juga membantah tidak pernah melibatkan Bawaslu Kabupaten Muna dalam proses verifikasi bakal pasangan calon. Menurut Teradu II (Muhammad Ichsan), dalil aduan tersebut diambil dari salah satu berita online yang tidak jelas.
Sanggahan Teradu itu diperkuat oleh pernyataan Pihak Terkait, Bawaslu Kabupaten Muna. Seluruh tahapan melibatkan Bawaslu, termasuk untuk verifikasi pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muna.
“Seluruh tahapan kami dilibatkan oleh KPU Kabupaten Muna. Tahapan yang kami tidak libatkan itu yang internal, sehingga kami tidak ikut,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Muna, Al Abzal Naim.
Demikian pula dengan dalil aduan keempat. Teradu I menegaskan tidak tergabung dalam grup Facebook pemenangan Rusman-Bachrun. Menurut dia, telah menghapus pertemanan di Facebook dengan grup tersebut satu jam setalah dirinya mengetahui telah tergabung.
“Saya telah menghapus pertemanan dengan akun itu. Tadinya bukan akun pasangan Rusman-Bachrun,” tegasnya
Sidang ini dipimpin oleh Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis dengan anggota terdiri dari Prof. Dr. Ir. La Ode Safuan, M.P (TPD Unsur Masyarakat), Al Munardin, SH (TPD Unsur KPU Provinsi), dan Munsir Salam, S.Pd., M.Si (TPD Unsur Bawaslu Provinsi). (Humas DKPP)