Jakarta,
DKPP – Hari ini, Senin
(27/10) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar
sidang dengan Teradu Panwaslu Kab.
Kapuas Hulu atas nama Sabni, H Seno Hartono dan Theodorus Lanting. yang
bernomor
Sidang dengan
nomor 177/DKPP-PKE-III/2014 ini
merupakan sidang
ke-2 dan
digelar melalui video conference. Bertindak selaku
ketua majelis,
Valina Singka Subekti, anggota DKPP. Sedangkan Tim Pemeriksa Daerah
adalah Muhammad (Bawaslu) dan Viryan (KPU) bertempat di
Bawaslu Provinsi
Kaltim.
Dalam sidang pemeriksaan, Wahyu
Andika Putra selaku Pengadu menghadirkan dua orang saksi dari partai Demokrat
yakni Usman dan Willy Munandar. Walaupun demikian, Pengadu tidak dapat
membuktikan dalil aduannya. Pengadu
menduga Panwaslu Kapuas Hulu tidak menindaklanjuti laporannya terkait pemindahan 18 suara
dari Edduardus Hels Merry ke Imam Sabirin.
Dalil aduan dan keterangan
saksi dibantah oleh H Seno Hartono selaku Teradu II dengan menceritakan
kronologi kejadian dan memberikan bukti daftar hadir klarifikasi di Gakkumundu.
“Kami sudah melakukan tindak lanjut
dari laporan saudara Wahyu, sejak laporan masuk pada tanggal 19 April yang
diterima oleh Pak Sapni. Mulai dari klarifikasi pada tanggal 22 April serta
membahasnya dengan Gakkumundu. Namun, karena PPS dan PPK tidak hadir saat
klarifikasi maka oleh pihak kepolisian dinilai tidak memenuhi syarat sehingga
perkara tersebut menjadi kadaluarsa. Status dari laporan tersebut usai
ditindaklanjuti juga sudah diumumkan pada tanggal 28 April 2014 di sekretariat
Panwaslu Kab Kapuas Hulu,†terang Seno. (tyk)