Palembang, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 79-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Senin (3/6/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Rendi Juliansa yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, yaitu Hairul Alamsyah, Vita Novalia Arifin, dan Farli Addian sebagai Teradu I-III.
Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kurniawan, Muhammad Sarkani, Ahmad Naafi, Massuryati, dan Ardiyanto sebagai Teradu IV-VIII.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I-VIII diduga bersikap tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan pengaduan tindakan kecurangan pemilu di Desa Karang Anyar dan Kelurahan Muara Rumpit pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara.
Rendi Juliansa menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan dan bukti – bukti yang ia temukan ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan namun tidak pernah mendapatkan tanggapan yang serius.
“Sampai saat ini sama sekali tidak ada hasil kajian atau keputusan secara resmi dari Bawaslu terkait dugaan tindakan kecurangan pemilu yang telah saya laporkan, yang ada hanya pemberitahuan via whats app,” ungkap Rendi Juliansyah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Hairul Alamsyah yang mewakili Teradu I sampai III membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Ia menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara telah Menindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh Pengadu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan telah melakukan proses verifikasi dan klarifikasi terhadap Pengadu serta aduan Pengadu telah diregister dengan nomor 002/Reg/LP/PL/KAB/06.17/II/2024.
“Berdasarkan laporan dari Pengadu terbukti ada pelanggaran dan kami memberikan rekomendasi ke KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dan ini disampaikan oleh staf kami melalui WhatsApp,” tegas Hairul Alamsyah.
Senada dengan Hairul Alamsyah, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Kurniawan menyampaikan bahwa para Teradu IV sampai VIII telah menerima laporan Pengadu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, Kurniawan menjelaskan, saat para Teradu melakukan kajian awal, ditemukan laporan atas nama Pachrian Syafa’at tidak memenuhi syarat formal karena laporan disampaikan sudah lebih dari tujuh hari kerja sejak diketahuinya dugaan pelanggaran.
“Selanjutnya kami memberikan pemberitahuan status laporan dan memerintahkan staf kami untuk menempelkan pemberitahuan di papan pengumuman,” tutur Kurniawan.
Sebagai informasi, sidang kali ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan diduduki oleh Elia Susilawati (unsur Masyarakat), dan Rudi Yanto Pangaribuan (unsur KPU). [Humas DKPP]