Bengkulu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan 105-PKE-DKPP/VIII/2023.
Perkara nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan Septo Adinara, sedangkan perkara 105-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan MS. Firman. Keduanya mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan.
Aris Silaswan selaku Teradu didalilkan tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara karena tercatat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara masa bakti 2016-2021.
Keanggotaan Teradu di partai berlambang pohon beringin ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor KEP-06/A.1/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018.
Kuasa Pengadu Sasriponi Bahri Ranggolawe mengungkapkan Teradu dinyatakan lolos berkas administrasi oleh Tim Seleksi pada 26 Maret 2023. Sampai dengan ditetapkan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara periode 2023-2028 pada 23 Juni 2023.
“Apabila kita hitung dari tanggal SK Partai Golkar sampai dengan waktu pendaftaraan maka usia ketidakterlibatan Teradu dalam partai politik yaitu 4 tahun 10 bulan 16 hari. Jika dihitung sampai lolos pemberkasan yaitu 4 tahun 10 bulan 23 hari,” kata Sasriponi.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun turunannya yang mengharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai penyelenggara.
Teradu diduga tidak jujur dengan menyembunyikan identitasnya sebagai anggota partai politik saat mendaftarkan diri sebagai penyelenggara. Hal tersebut sebagai pelanggaran kode etik berat dan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Artinya Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara karena masih prematur atau kurang dari lima tahun tidak terlibat partai politik,” pungkasnya.
Jawaban Teradu
Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dan kuasanya dalam sidang pemeriksaan. Menurutnya, ia tidak pernah mendaftarkan atau didaftarkan dalam anggota partai politik manapun baik secara manual ataupun aplikasi.
“Saya tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai, dan tidak pernah memiliki kartu anggota partai. Hal ini bisa dibuktikan dengan tidak adanya nama Teradu dalam Sistem Informasi Partai Politik,” tegas Teradu.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bengkulu Utara ini mengungkapkan kehadirannya dalam pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara atas ajakan Alfian Yudiansyah, pemilik rumah tempat Teradu tinggal.
Alfian Yudiansyah, kata Teradu, merupakan pegawai honorer di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara sekaligus staf dari Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Aliantor Harahap.
“Saya sebatas diajak saudara Alfian untuk meramaikan acara di tempat Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian terkait pakaian partai yang saya kenakan, diperoleh Teradu saat di lokasi acara,” lanjutnya.
Teradu juga melayangkan keberatan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah saat mengetahui masuk dalam kepengurusan Partai Golkar Bengkulu Tengah periode 2016-2022. Menurut dia, hal tersebut bisa menjadi batu sandungan bagi dirinya yang sedang merintis karir sebagai dosen.
“Teradu menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara dan telah mendapat jawaban atau klarifikasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis. Sementara itu, Anggota Majelis terdiri dari I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu, yaitu Yunilisiah (unsur Masyarakat), Emex Verzoni (unsur KPU), dan Faham Syah (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]